Aksaraloka.com, Pontianak — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Sintang pada Kamis, 20 November 2025. Penggeledahan itu bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra pada tahun anggaran 2017 dan 2019.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kalbar, yakni Print-01/O.1/Fd.1/03/2024, Print-10/O.1/Fd.1/09/2025, Print-13/O.1/Fd.1/11/2025, serta surat perintah penggeledahan Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 18 November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan seluruh tindakan dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum acara pidana.
“Penggeledahan berlangsung sejak pukul delapan pagi hingga enam sore. Kegiatan ini melibatkan penyidik tindak pidana khusus serta personel pengamanan internal,” kata Wayan di Pontianak, Kamis, 20 November 2025.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan dengan memetakan lokasi, memeriksa ruangan, hingga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang relevan.
Empat Lokasi Digeledah
Menurut Wayan, penggeledahan dilakukan di empat lokasi.
Pertama, rumah tersangka AS di Jalan Mangguk Serantung, Sintang. Dari lokasi ini, penyidik menyita berbagai dokumen seperti sertifikat dan akta jual beli, nota dan arsip keuangan, buku tabungan, rekening koran, serta telepon genggam dan bukti setor bank.
Kedua, Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang (Bagian Kesejahteraan Rakyat). Di tempat ini, tim menemukan dan mengamankan SK Bupati terkait dana hibah, Peraturan Bupati, dokumen pencairan hibah, serta laporan pelaksanaan kegiatan GKE Petra tahun 2018.
Ketiga, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Di lokasi ini, penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari.
Keempat, Sekretariat GKE Petra di Jalan PKP Mujahidin, Sintang. Tim menyita dokumen permohonan pencairan hibah dan berita acara rapat.
Seluruh barang bukti dibawa ke Kejati Kalbar untuk dianalisis oleh penyidik bersama tim ahli.
Diduga Ada Markup dan LPJ Fiktif
Dalam penyidikan, GKE Petra Sintang diketahui menerima Rp 5 miliar dana hibah pada tahun anggaran 2017 dan Rp 3 miliar pada tahun 2019. Namun, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek 2017 serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2019 yang disusun secara fiktif.
LPJ tersebut disebut tetap dibuat meski pembangunan gereja telah rampung sejak 2018. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH, menyatakan penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap kasus tersebut secara terang-benderang.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi,” ujar Emilwan.
Ia menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara akuntabel dan proporsional, sementara perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi.












