PONTIANAK – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.205.220. Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang digelar pada Selasa (23/12/2025).
Nilai UMK 2026 ini mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.024.820.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa penentuan UMK dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi daerah. Salah satunya melalui penggunaan metode titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar penetapan upah bersifat objektif.
“Titik alfa memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.
Iwan menambahkan, seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan Dewan Pengupahan Kota Pontianak sesuai kewenangan yang dimiliki. Tahap selanjutnya adalah proses administrasi berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami telah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal proses pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa rentang titik alfa berada di angka 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa pada angka 0,8, sehingga kabupaten/kota tidak diperkenankan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut.
“Karena provinsi sudah menetapkan titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh berada di bawah angka itu,” jelasnya.
Dalam pembahasan, serikat pekerja sempat mengusulkan penggunaan titik alfa tertinggi, yakni 0,9. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkap Iwan.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat.
“UMK Kota Pontianak tetap lebih tinggi dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026,” katanya.
Iwan menegaskan, seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan UMK.
“Seluruh pihak telah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” pungkasnya.















