banner 468x60
Pontianak

Indeks Pelayanan Publik Pontianak Melesat, Peringkat 7 Nasional

×

Indeks Pelayanan Publik Pontianak Melesat, Peringkat 7 Nasional

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pelayanan publik Pemerintah Kota Pontianak kembali menuai apresiasi. Berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tahun 2025, Kota Pontianak meraih nilai Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,71 dengan Kategori A.

Capaian tersebut mengantarkan Pontianak berada di peringkat ke-7 kota se-Indonesia serta menjadi yang terbaik di tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan. Nilai ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 4,35 (Kategori A-) dengan posisi peringkat 43 nasional.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak dalam melakukan pembenahan pelayanan publik secara berkelanjutan.

“Alhamdulillah, capaian ini adalah hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, mulai dari perencanaan kebijakan, pelaksanaan di lapangan, hingga evaluasi pelayanan yang terus dilakukan secara berkesinambungan,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak secara konsisten mendorong transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, serta peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur. Langkah tersebut dilakukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit sekaligus memastikan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.

Selain itu, penguatan standar pelayanan terus dilakukan di seluruh unit pelayanan publik, baik di tingkat dinas, kecamatan, hingga kelurahan. Standar tersebut mencakup kepastian waktu dan biaya pelayanan, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan ditindaklanjuti.

“Pelayanan publik tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut sikap dan budaya melayani. Kami terus menanamkan kepada ASN agar memberikan pelayanan yang ramah, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Edi menambahkan, penilaian Indeks Pelayanan Publik oleh Kemenpan-RB dilakukan secara komprehensif, meliputi aspek kebijakan pelayanan, kelembagaan, profesionalisme sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, sarana dan prasarana, hingga pengelolaan pengaduan.

“Oleh karena itu, hasil yang diraih ini mencerminkan kinerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah,” ungkapnya.

Ia berharap prestasi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Pemkot Pontianak untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas layanan. Edi juga mengajak masyarakat aktif memberikan masukan dan pengawasan demi perbaikan pelayanan ke depan.

“Kami ingin pelayanan publik di Kota Pontianak benar-benar memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat. Masukan dari warga sangat penting sebagai bahan evaluasi,” pungkasnya.