banner 468x60
Pontianak

Lahan Makam Kian Terbatas, Pemkot Pontianak Siapkan Area Pemakaman Baru

×

Lahan Makam Kian Terbatas, Pemkot Pontianak Siapkan Area Pemakaman Baru

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Pontianak semakin terbatas seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Seluruh lahan makam yang ada saat ini berstatus wakaf dan terus terisi. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan lahan pemakaman baru.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pada tahun 2025 Pemkot telah melakukan pembebasan lahan untuk pemakaman, khususnya di Kecamatan Pontianak Utara. Selain itu, pemerintah kota juga menyiapkan lahan seluas sekitar dua hektare di Kecamatan Pontianak Barat yang akan difungsikan sebagai area pemakaman.

“Untuk wilayah Pontianak Utara sudah kita proses. Di Pontianak Barat kita memiliki lahan sekitar dua hektare yang akan dijadikan makam. Sementara yang masih terkendala ada di Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Edi menjelaskan, pengadaan lahan pemakaman memiliki tantangan tersendiri karena sifatnya yang spesifik serta harus mendapat persetujuan dari lingkungan sekitar. Ia menekankan, lahan makam juga memiliki fungsi ganda sebagai ruang terbuka hijau (RTH), sehingga diharapkan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.

“Di tengah keterbatasan lahan di Pontianak, saya berharap masih ada lahan yang bisa dimanfaatkan, terutama di kawasan konservasi, jalur hijau, dan RTH. Dengan begitu, area pemakaman bisa bertambah sekaligus tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, pemakaman tidak harus selalu berada di dalam wilayah Kota Pontianak. Pemakaman di luar kota, seperti di Kabupaten Kubu Raya atau Mempawah, dinilai tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu aktivitas lain.

“Yang penting makam itu tidak terganggu dan tidak mengganggu aktivitas lainnya,” katanya.

Selain upaya pemerintah kota, Edi mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menghibahkan atau mewakafkan tanah untuk keperluan pemakaman. Ia menyebut, sudah ada warga di Pontianak Selatan yang menghibahkan lahannya, meski masih dalam proses administrasi.

“Jika luasannya sesuai dan statusnya jelas, tentu ini sangat membantu serta mengurangi beban pemerintah kota dalam pengadaan lahan pemakaman,” pungkasnya.