banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kasus WN China Serang Anggota TNI di Ketapang, Polda Kalbar Surati Kedubes Tiongkok

×

Kasus WN China Serang Anggota TNI di Ketapang, Polda Kalbar Surati Kedubes Tiongkok

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan penyerangan terhadap anggota TNI oleh dua warga negara asing (WNA) asal China di kawasan pertambangan Kabupaten Ketapang terus berlanjut.

Polda Kalimantan Barat telah menyurati Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk memberitahukan proses hukum yang tengah berjalan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menetapkan dua WNA berinisial WL dan WS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keduanya diduga terlibat dalam insiden kegaduhan yang disertai penyerangan di area pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan pemberitahuan kepada pihak kedutaan juga sudah kami sampaikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Raswin menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam saat peristiwa berlangsung.

Dalam kejadian tersebut, seorang petugas pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) yang bertugas di PT SRM dilaporkan menjadi korban.

“Benar, ada dua orang WN China yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana membawa senjata tajam,” tegas Raswin.

Saat ini, WL dan WS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Penyidik menyatakan, berkas perkara beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap.

“Secepatnya akan kami limpahkan apabila seluruh kelengkapan berkas sudah terpenuhi. Kedua tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polda Kalbar,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang bersama 27 orang lainnya. Pada Kamis (25/12/2025), keduanya kemudian dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang melarang kepemilikan, membawa, atau penggunaan senjata tajam tanpa hak.

Undang-undang tersebut mengatur larangan membawa senjata tajam seperti pisau, celurit, atau parang di tempat umum tanpa alasan yang sah, kecuali untuk kepentingan pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan tertentu yang dibenarkan oleh hukum.