banner 468x60
Info Ketapang

Pemkab Ketapang Percepat Penanganan Jalan Pelang–Sungai Kepuluk, Batasi Kendaraan Berat

×

Pemkab Ketapang Percepat Penanganan Jalan Pelang–Sungai Kepuluk, Batasi Kendaraan Berat

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah untuk membahas percepatan penanganan kerusakan berat ruas jalan Pelang–Sungai Kepuluk, khususnya di titik Kafe Merah, Senin (5/1/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Ketapang Repalianto, S.Sos., M.Si dan dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang).

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa ruas jalan Pelang–Sungai Kepuluk merupakan jalur vital yang menghubungkan wilayah perkotaan Ketapang dengan kawasan sentra produksi pertanian dan perkebunan.

Kerusakan berat yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir telah mengganggu arus transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Menurutnya, tingginya curah hujan dan cuaca ekstrem sejak akhir 2025 menjadi faktor utama penyebab kerusakan di sejumlah titik jalan.

“Penanganan harus cepat, tetapi tetap tertib administrasi dan sesuai aturan. Kita ingin pekerjaan ini tuntas tanpa meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Sekda.

Sekda juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam mengikuti mekanisme penanganan, meskipun kondisi bersifat darurat. Ia meminta seluruh perangkat daerah bekerja kompak dan terkoordinasi agar perbaikan dapat berjalan efektif.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang H. Dennery, menjelaskan bahwa pekerjaan fisik perbaikan jalan saat ini telah berjalan, khususnya di titik Kafe Merah yang mengalami kerusakan paling parah. Pekerjaan meliputi pengecoran jalan dan perbaikan struktur dasar, meskipun sempat terkendala cuaca dan keterlambatan pasokan material.

“Kami bekerja dari pagi hingga malam. Namun hujan yang terus turun juga menyebabkan jalan alternatif ikut rusak. Saat ini sudah disiapkan jalur darurat untuk kendaraan di bawah 8 ton agar tetap bisa melintas,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan asumsi kondisi cuaca membaik pada Februari mendatang, perbaikan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar 27 hingga 60 hari.

Rapat juga menyepakati penerapan pembatasan kendaraan bertonase di atas 8 ton yang mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2026. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan lanjutan sekaligus mendukung kelancaran proses perbaikan.

Sejumlah langkah strategis yang disepakati dalam rapat tersebut antara lain, Dinas PUTR mempercepat penyelesaian perbaikan jalan di titik Kafe Merah dengan tetap memperhatikan standar teknis dan kondisi cuaca.

Dinas Perhubungan menyiapkan surat larangan tambahan bagi kendaraan berat serta mengusulkan pembangunan jembatan timbang ke pemerintah provinsi maupun pusat.

Satpol PP bersama Dinas Perhubungan melakukan pengawasan lapangan setiap hari dan melaporkan perkembangan hingga Maret 2026.

Perusahaan perkebunan dan pertambangan diminta mengaktifkan kembali program CSR untuk mendukung pemeliharaan ruas jalan yang menjadi akses utama kegiatan usaha mereka.

Percepatan proses administrasi tender serta penetapan SK KPA/PA agar pekerjaan lanjutan dapat dimulai sebelum musim kemarau.

Sekda juga mengingatkan bahwa penanganan kerusakan jalan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga faktor non-teknis seperti cuaca, logistik, dan kondisi sosial masyarakat.

“Kita harus adaptif dan solid. Semua aspek harus dipertimbangkan agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan ini secara cepat, terukur, dan bertanggung jawab. Koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan, sementara masyarakat diminta bersabar dan mendukung upaya perbaikan di lapangan.

“Semua pihak bergerak dan terlibat. Setiap perkembangan akan terus kami pantau dan laporkan,” pungkas Sekda.