KETAPANG — Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, Kamis (5/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bupati Ketapang itu membahas sejumlah permohonan PKKPR serta memastikan setiap proses perizinan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Repalianto menegaskan bahwa seluruh proses perizinan harus mengikuti aturan, mekanisme, dan prosedur yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil tidak mengandung cacat administrasi maupun cacat prosedur.
“Kita tetap harus memenuhi aturan mekanisme dan prosedur yang harus kita ikuti sebagaimana mestinya. Keputusan dan pertimbangan kita tidak boleh ada lagi cacat administrasi ataupun cacat prosedur. Semuanya harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Repalianto.
Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak memaksakan proses perizinan apabila persyaratan yang ditentukan belum terpenuhi.
Menurutnya, kelengkapan persyaratan merupakan hal penting agar setiap kebijakan atau keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau memang belum memenuhi syarat, penuhi syarat terlebih dahulu dan jangan dipaksakan, apa pun bentuknya,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah dan pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, serta Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.
Melalui rapat ini, pemerintah daerah berharap setiap proses perizinan pemanfaatan ruang di Kabupaten Ketapang dapat berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

















