banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Penimbun BBM di Pontianak, Gunakan Mobil Pick Up Antre di Sejumlah SPBU

×

Polisi Tangkap Penimbun BBM di Pontianak, Gunakan Mobil Pick Up Antre di Sejumlah SPBU

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Di tengah masyarakat Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang kesulitan mendapatkan BBM jenis Pertalite hingga harus mengantre panjang berjam-jam, polisi justru menemukan adanya praktik penimbunan oleh oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

Oknum tersebut diduga menggunakan mobil pick up untuk mengantre di sejumlah SPBU guna membeli Pertalite dalam jumlah besar.

BBM subsidi tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas harga normal.

Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pontianak, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap seorang pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono, mengatakan penindakan dilakukan pada Jumat malam, bertepatan dengan malam Idul Fitri 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Karet, kios Pertamini, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

“Unit Tipidter mengamankan satu orang pelaku, satu unit kendaraan, serta sembilan jerigen yang diduga berisi BBM jenis Pertalite,” ujar Happy dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sembilan jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter. Namun hanya tiga jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite.

“Total BBM jenis Pertalite yang berhasil diamankan kurang lebih sebanyak 90 liter,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku BBM tersebut dijual kembali melalui kios Pertamini di lokasi dengan harga bervariasi antara Rp12.000 hingga Rp17.000 per liter.

Happy menambahkan, pelaku memperoleh BBM subsidi tersebut dengan cara membeli di sejumlah SPBU menggunakan mobil pick up, yakni di SPBU Supadio dan SPBU Kampung Arang di Kabupaten Kubu Raya. Setelah dibeli, BBM dipindahkan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Pontianak menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan distribusi BBM tepat sasaran serta mencegah kerugian negara.