Aksaraloka.com, PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mengungkap kasus pencurian satu unit mesin AC indoor di sebuah rumah di Komplek Grand Cemara, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Seorang pria berinisial Ir, yang merupakan residivis, ditangkap tak lama setelah aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Pontianak Timur AKP Suryadi mengatakan, pencurian terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.15 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong.
“Pelaku memastikan rumah tidak berpenghuni, kemudian masuk dengan cara merusak jendela sebelah kiri menggunakan obeng dan membuka paksa teralis besi menggunakan kayu,” kata Suryadi.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit mesin AC indoor merek Sharp berkapasitas 1 PK. Untuk melepaskan AC dari dinding, pelaku menggunakan tangga kayu yang telah disiapkan serta memotong kabel menggunakan tang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin AC indoor yang dicuri.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Pontianak Timur,” ujar Suryadi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Selain barang bukti, penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi dan pengakuan tersangka untuk melengkapi berkas perkara.











