Aksaraloka.com, PONTIANAK — Tim Jatanras Polresta Pontianak bersama Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima dari masyarakat.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Happy Margowati Suyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat hendak merayakan Idulfitri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026). Saat itu pelapor mendapati sepeda motor milik kerabatnya yang terparkir di teras rumah telah hilang.
Motor tersebut diketahui milik Mawardi, jenis Honda Beat tahun 2014 berwarna merah putih dengan nomor polisi KB 6303 ZH.
Setelah dilakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut sempat terlihat di wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Happy, Senin (23/3/2026).
Happy menjelaskan, pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku bernama Zm, warga Kabupaten Mempawah, berencana menjual motor hasil curian tersebut.
Kemudian pada Senin dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, tim kembali memperoleh informasi bahwa pelaku bekerja di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Prof. Sultan Syarif Abdurrahman.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan obeng,” ujar Happy.
Setelah merusak kunci kontak, pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dan membawa motor korban untuk dijual atau digadaikan kepada seseorang seharga Rp1,5 juta. Namun pelaku baru menerima uang sebesar Rp700 ribu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan laporan korban.
“Kendaraan tersebut ditemukan di halaman sebuah rumah kosong,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Happy juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam momen libur panjang, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminalitas.













