banner 468x60
Sambas

Anak Aniaya Ibu Kandung di Sambas, Polisi Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Pelaku

×

Anak Aniaya Ibu Kandung di Sambas, Polisi Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Pelaku

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, Sambas – Kepolisian Resor Sambas terus menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri.

Saat ini pelaku masih menjalani observasi kejiwaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Senin (30/3/2026).

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami terus melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 16 Maret 2026. Korban merupakan seorang ibu berusia 50 tahun, sementara pelaku berinisial R yang masih berusia 17 tahun 3 bulan.

Karena masih di bawah umur, pelaku tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sehingga penanganannya mengacu pada aturan perlindungan anak.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku meminta uang kepada ibunya. Namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku kemudian melakukan tindakan penganiayaan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.

Menindaklanjuti kejadian itu, polisi segera mendatangi lokasi, mengamankan situasi, serta mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan awal.

Diketahui, pelaku sebelumnya baru saja keluar dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat sekitar dua bulan lalu.

Saat ini pelaku tengah menjalani observasi dan isolasi selama 14 hari untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Hasil tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya,” jelas Kapolres.

Ia menegaskan penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas.

Sementara itu, Wakil Direktur I RSJ Provinsi Kalimantan Barat, Tarsisius, menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan penanganan terhadap korban, termasuk observasi kondisi fisik dan psikologis serta pendampingan di ruang isolasi.

“Untuk pelaku saat ini menjalani observasi intensif selama kurang lebih 14 hari tanpa konsumsi obat-obatan. Hasil observasi tersebut akan menentukan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Jika tidak, pelaku akan dikembalikan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah menjalani perawatan di RSJ Provinsi Kalbar pada tahun lalu. Selama observasi berlangsung, pelaku berada dalam pengawasan dokter spesialis jiwa.

Di sisi lain, DP3AP2KB Kabupaten Sambas melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Rosnita, telah melakukan penjangkauan langsung ke lokasi serta memberikan pendampingan kepada korban, termasuk melakukan observasi awal terhadap kondisi psikologisnya.

Pendampingan tersebut akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Dinas Sosial Kabupaten Sambas juga turut menangani aspek sosial keluarga korban.

Kabid Rehabilitasi Sosial, Shanti Wiedjayarini, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terhadap kondisi keluarga korban.

“Hasil sementara menunjukkan keluarga tersebut masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem sehingga berpotensi mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” ujarnya.

Saat ini berbagai pihak terkait masih terus berkoordinasi guna memastikan penanganan kasus berjalan secara terpadu, baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun sosial, sambil menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku serta perkembangan kondisi korban.