LANDAK – Aksi kriminal seorang residivis spesialis pencurian akhirnya terhenti setelah berhasil dibekuk aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Landak.
Pelaku berinisial M ditangkap jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak yang diback up Satreskrim Polsek Sengah Temila.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian handphone, kendaraan bermotor (curanmor), hingga pembobolan rumah di beberapa lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian yang menimpa dua korban, Irpandi dan Adzidane Eka Saputra, di sebuah tempat cucian motor sekaligus warung milik Irpandi di Dusun Tubang Raeng, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo.
Peristiwa terjadi pada dini hari saat kedua korban tengah beristirahat. Sekitar pukul 02.15 WIB, keduanya tertidur, sebelum akhirnya Irpandi terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati handphone miliknya yang sedang diisi daya telah hilang.
Saat dicek, tas selempang milik Adzidane juga raib. Sejumlah barang berharga lainnya turut hilang, di antaranya dua unit handphone, uang tunai, helm, serta barang pribadi lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,4 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengembangkan kasus dan mengarah kepada pelaku M. Ia juga diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah yang terjadi pada 21 Februari 2026 di Rumah Dinas BPP, Dusun Angkaman, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang, di antaranya printer, kipas angin, tabung gas, dan mesin air.
Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan.
“Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Landak. Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan pelaku.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal, terutama saat berada di tempat terbuka maupun saat meninggalkan barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan handphone, kendaraan, maupun barang berharga lainnya tanpa pengawasan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pesannya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan terus bertindak terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah Kabupaten Landak.

















