banner 468x60
Sambas

Polres Sambas Gerebek Rumah di Jawai, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

×

Polres Sambas Gerebek Rumah di Jawai, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Empat paket sabu seberat 1,62 gram disita dari lokasi penggerebekan.


Aksaraloka com, SAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Sambas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S alias A (33) dan H alias A (38).

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang dicurigai.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Sadoko.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama.

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tutupnya.