Aksaraloka.com, PONTIANAK – Aksi penjambretan yang sempat viral di media sosial akhirnya dibongkar jajaran Polresta Pontianak.
Seorang pelaku berinisial YK, warga Ketapang, berhasil diciduk setelah nekat merampas handphone milik seorang bocah.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari Mareta Imelda ke Polsek Pontianak Selatan, pada 16 April 2026.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tanjung Pura, Gang Kamboja Baru, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Pelaku merampas handphone milik anak bernama Fikri Nakhla Rafi (10) saat korban sedang memegang ponsel. Aksi itu terekam CCTV dan sempat viral,” ungkap Endang dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).
Ponsel yang digasak berupa Vivo Y51 warna biru dengan kerugian sekitar Rp1,9 juta.
Berbekal laporan dan rekaman CCTV, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, keberadaan pelaku terendus di kawasan Pontianak Timur, tepatnya Kampung Dalam Beting. Tanpa perlawanan berarti, YK langsung diringkus.
Dari hasil pemeriksaan, YK ternyata bukan pemain baru. Ia mengaku sudah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda sepanjang 2026.
Sejumlah titik yang disasar antara lain Jalan Merdeka Gang Palem (HP Infinix), Jalan HR Rahman (tas berisi HP, jam tangan dan uang Rp1 juta), Jalan Dr Sutomo (HP Samsung A54), hingga kawasan belakang Hotel Mahkota, Jalan Veteran, dan Jalan Pancasila yang masing-masing juga kehilangan handphone.
Tak berhenti di situ, pelaku juga beraksi di Jalan Suprapto (dompet berisi Rp1.050.000), Jalan Perdana (Rp270.000), Jalan Gusti Hamzah Sungai Jawi (iPhone XR), serta Jalan Imam Bonjol (HP Vivo). Bahkan di Gang Siaga 7 Kubu Raya, YK sempat menggondol kalung emas.
“Modusnya rata-rata jambret, dengan sasaran acak. Korban yang rentan seperti anak-anak sering jadi target,” tegasnya.
Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, pakaian saat beraksi, tas ransel, serta satu unit handphone yang belum sempat dijual. Sementara sebagian barang curian lainnya sudah dilepas pelaku.
Kini YK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.












