Aksaraloka com, PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), Dr. Emilwan Ridwan, menghadiri kegiatan PKBM Award Kalimantan Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Kalbar, Senin, di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum peresmian program penanganan anak putus sekolah berbasis pendidikan nonformal di Provinsi Kalimantan Barat.
Acara itu turut dihadiri Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, MM., MH, unsur Forkopimda Kalbar, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, seluruh OPD Provinsi Kalbar, para wali kota dan bupati se-Kalimantan Barat, BUMN/BUMD, pengurus DPW PKBM, serta pengurus PKBM dari berbagai daerah di Kalbar.
Dalam agenda tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerima PKBM Award 2026 kategori Instansi Peduli Pendidikan Nonformal.
Pada kesempatan yang sama, Kajati Kalbar juga resmi ditunjuk sebagai Bapak Asuh PKBM di Kalimantan Barat, sebagai bentuk penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan masyarakat dalam menjawab persoalan anak putus sekolah.
Dalam sambutannya, Emilwan Ridwan menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam program ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Anak putus sekolah bukan sekadar angka statistik. Di balik itu ada masa depan yang terancam. Jika tidak kita tangani secara serius, ini dapat menjadi masalah sosial yang lebih luas, bahkan berpotensi menjadi persoalan hukum di masa mendatang,” tegas Emilwan.
Ia menekankan bahwa penanganan anak putus sekolah harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya mengembalikan mereka ke jalur pendidikan, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
“Kita tidak cukup hanya bicara pendidikan kesetaraan. Mereka harus dibekali keterampilan kerja, soft skills, dan yang tidak kalah penting adalah pembentukan karakter serta kesadaran hukum sejak dini,” ujarnya.
Emilwan juga menyoroti pentingnya peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai ujung tombak pendidikan nonformal yang perlu diperkuat, tidak hanya sebagai lembaga pembelajaran tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.
“PKBM harus menjadi ruang transformasi sosial. Bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat lahirnya kemandirian dan daya saing generasi muda kita,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa amanah sebagai bapak asuh PKBM akan dijalankan secara serius dan berkelanjutan.
Kejaksaan akan mendorong penguatan kelembagaan PKBM, memperluas jejaring dengan dunia usaha dan industri, serta memperkuat literasi hukum di tengah masyarakat.
“Kejaksaan tidak ingin hanya hadir di hilir ketika masalah sudah terjadi. Kami ingin hadir di hulu, melakukan pencegahan. Karena persoalan sosial yang tidak ditangani sejak awal pada akhirnya akan bermuara pada persoalan hukum,” tegasnya.
Kegiatan PKBM Award 2026 ini menjadi ajang apresiasi bagi para penggiat pendidikan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menekan angka anak putus sekolah di Kalimantan Barat.
Melalui sinergi lintas sektor, diharapkan lahir model penanganan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Di akhir sambutannya, Kajati Kalbar mengajak seluruh pihak menjadikan program ini sebagai gerakan bersama.
“Tidak boleh ada satu pun anak Kalimantan Barat yang tertinggal dari akses pendidikan dan keterampilan. Kita harus ubah narasi anak putus sekolah menjadi anak yang bangkit, berdaya, dan siap menghadapi masa depan,” pungkasnya.














