banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Gubernur Kalbar Instruksikan Upah, THR, dan Jaminan Sosial Buruh Wajib Dipenuhi Tanpa Tawar

×

Gubernur Kalbar Instruksikan Upah, THR, dan Jaminan Sosial Buruh Wajib Dipenuhi Tanpa Tawar

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengambil sikap tegas dalam memastikan perlindungan tenaga kerja dengan menginstruksikan pemenuhan seluruh hak buruh tanpa kompromi, mulai dari upah, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga jaminan sosial.

Instruksi tersebut disampaikan sebagai bagian dari penguatan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya bagi sektor-sektor rentan seperti pekerja outsourcing dan konstruksi.

“Saya selalu ingatkan, bayarlah upah sebelum keringatnya kering. Setiap tanggal 5 saya cek langsung. Kalau mereka belum sejahtera, berarti kita gagal,” ujar Norsan di Pontianak.

Ia menegaskan, tidak boleh ada keterlambatan pembayaran upah maupun THR, mengingat keduanya merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Selain pengawasan langsung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memperkuat perlindungan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Norsan menekankan bahwa setiap aktivitas kerja harus dilindungi oleh jaminan sosial.

“Tidak boleh ada pekerjaan berjalan tanpa jaminan sosial. Ini prinsip,” tegasnya.

Ia menyebut iuran sebesar Rp16 ribu sebagai bentuk perlindungan minimal yang memiliki dampak besar, terutama ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan.

“Ini bukan soal angka kecil, tapi tentang menjaga masa depan keluarga pekerja agar tidak runtuh saat musibah datang,” katanya.

Langkah ini, lanjut Norsan, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, humanis, dan berkelanjutan di Kalimantan Barat, sekaligus memperkuat posisi buruh sebagai fondasi utama ekonomi daerah.