Aksaraloka com, SEKADAU – Seorang pria berinisial HS (37) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, R (38).
HS diamankan polisi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di wilayah Desa Nanga Mongko.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaannya,” ujar IPTU Zainal, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (14/5/2026) di sebuah kantor pembiayaan yang berada di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Insiden bermula ketika korban mendatangi tempat kerja suaminya untuk mempertanyakan alasan HS tidak pulang ke rumah pada hari libur. Namun, percakapan keduanya berujung pertengkaran.
Dalam pertengkaran tersebut, HS diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tumpukan berkas yang berada di meja kerja.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan memar pada bagian wajah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan dan mengetahui keberadaan pelaku, tim Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah telepon genggam.
Saat ini HS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutup IPTU Zainal.













