Aksaraloka.com, PONTIANAK – Isu dugaan teror pocong yang viral di media sosial mulai meresahkan masyarakat, termasuk warga Kota Pontianak.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Endang Tri Purwanto memastikan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait aksi tersebut di wilayah hukumnya.
Kapolresta mengaku pihaknya telah menerima informasi mengenai ramainya perbincangan soal teror pocong yang sebelumnya disebut terjadi di sejumlah daerah lain.
Namun, baik melalui layanan darurat 110 maupun laporan dari Polsek dan Polres, belum ditemukan adanya kejadian serupa di Pontianak.
“Ya, saya mendapatkan informasi terkait adanya teror pocong yang terjadi di wilayah lain atau kota lain. Namun sampai saat ini, baik laporan 110 Polresta Pontianak maupun laporan yang masuk ke Polres dan Polsek, tidak ada sama sekali,” ujar Endang saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pontianak Kota, Jumat (29/05/2026).
Meski belum ada laporan valid, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing agar situasi tetap kondusif.
“Kami mengimbau seluruh warga Kota Pontianak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan keamanan masing-masing,” lanjutnya.
Kapolresta juga meminta masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan aksi teror di sekitar tempat tinggal mereka.
Menurutnya, layanan darurat 110 siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam.
“Apabila memang ada aksi teror seperti yang disampaikan, silakan lapor ke 110 agar petugas bisa langsung datang ke lokasi,” tegasnya.
Ia berharap isu yang tengah viral di media sosial tersebut tidak menimbulkan kepanikan berlebihan di tengah masyarakat.
“Jangan khawatir, mudah-mudahan aksi teror pocong ini segera berakhir kalau memang ada. Tapi kalau memang belum ada, semoga tidak terjadi di wilayah Kota Pontianak,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat laporan resmi maupun bukti valid terkait dugaan aksi teror pocong di Kota Pontianak.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak menyebarkan hoaks yang dapat memicu keresahan publik.












