Aksaraloka.com, SAMBAS – Sebuah kapal nelayan, KM Tri Samudra Jaya 69, terbakar saat bertambat di dermaga milik warga di Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Senin (1/6/2026) sore.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Kapal milik Jong Ket, warga Kecamatan Pemangkat, itu terbakar sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian warga dan nelayan yang berada di sekitar lokasi.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Polairud Polres Sambas AKP Agus Ganjar Nugraha mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui oleh Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal, yang saat itu datang untuk merapikan posisi kapal di dermaga.
“Saksi menghidupkan mesin kapal untuk melakukan olah gerak agar posisi kapal lebih rapi saat bersandar. Setelah selesai, saksi hendak mematikan mesin di ruang kamar mesin, namun melihat asap hitam keluar dari ruangan tersebut,” ujar AKP Agus Ganjar.
Melihat kondisi itu, saksi sempat berusaha masuk ke ruang mesin untuk mematikan mesin kapal.
Namun upaya tersebut gagal karena asap tebal telah memenuhi ruangan. Tak lama berselang, api mulai membakar bagian geladak buritan kapal.
Untuk menghindari api merembet ke kapal-kapal lain yang sedang bersandar di dermaga, kapal segera diarahkan menuju muara Perairan Penjajap dan jangkar dijatuhkan.
Sejumlah kapal nelayan kemudian berdatangan untuk membantu proses pemadaman.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.00 WIB setelah dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama oleh petugas dan masyarakat nelayan.
Proses pemadaman melibatkan dua unit armada Badan Pemadam Kebakaran Swasta (BPKS) Pemangkat dan satu unit armada pemadam milik Satpolairud Polres Sambas.
Selain itu, personel Pos Bhabinpotmar TNI AL Pemangkat, anggota BPKS, dan masyarakat nelayan Desa Penjajap turut membantu di lokasi kejadian.
Akibat kebakaran tersebut, kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta. Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.












