PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut, Norsan menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi payung hukum yang melindungi hak masyarakat adat tanpa membedakan suku maupun kelompok tertentu.
“Harapan kami, RUU yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Negara harus hadir memastikan hak yang telah lama dimiliki masyarakat mendapat kepastian dan tidak berbenturan dengan kepentingan lain,” ujar Norsan.
Norsan menyampaikan, berbagai capaian pengakuan masyarakat adat di Kalimantan Barat selama ini lahir dari kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai organisasi dan komunitas adat, seperti MABM, DAD, MABT serta sejumlah paguyuban lainnya.
Ia menilai kunjungan Baleg DPR RI menjadi momentum penting untuk menyampaikan kondisi riil dan aspirasi daerah terkait substansi RUU yang tengah dibahas di tingkat nasional.
Selain soal pengakuan hak, Norsan juga menyoroti persoalan yang dihadapi masyarakat adat terkait lahan plasma yang masuk dalam kawasan hutan. Menurutnya, banyak warga menggantungkan kehidupan keluarga dari lahan garapan berskala kecil sehingga diperlukan kebijakan yang memberikan kepastian dan rasa keadilan.
“Masyarakat hanya menggarap sekitar dua hektare dan itulah sumber penghidupan mereka. Kami berharap ada solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut,” katanya.
Gubernur menegaskan perlindungan terhadap masyarakat adat telah menjadi bagian dari arah pembangunan Kalimantan Barat periode 2025–2030. Pemerintah provinsi berkomitmen memastikan pembangunan berjalan seiring dengan pelestarian ruang hidup, budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.
Di hadapan jajaran Baleg DPR RI, Norsan berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera dituntaskan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak masyarakat adat sekaligus menjaga harmoni sosial dan keberlanjutan pembangunan.
“Kami memandang RUU ini bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi momentum historis untuk memperkuat kehadiran negara, menjaga harmoni sosial, melestarikan kekayaan budaya, dan memastikan pembangunan berjalan adil serta berkelanjutan bagi masyarakat adat,” pungkasnya.

















