banner 468x60
Aksara Landak

Ahli Waris Gugat Lahan Lapangan Bardan ke PN Ngabang, Pertanyakan Dasar Sertifikat Hak Pakai Pemda

×

Ahli Waris Gugat Lahan Lapangan Bardan ke PN Ngabang, Pertanyakan Dasar Sertifikat Hak Pakai Pemda

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Sengketa kepemilikan lahan Lapangan Bardan Nadi di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kembali bergulir di pengadilan.

Pengadilan Negeri Ngabang menggelar pemeriksaan setempat atau sidang lapangan terhadap objek sengketa pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026 dengan penggugat Nuzulawati melawan Pemerintah Kabupaten Landak sebagai tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak sebagai turut tergugat.

Ketua majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik, mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi objek sengketa. Menurut dia, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara perdata yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

“Majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat untuk melihat kebenaran keberadaan objek yang disengketakan. Kami tidak menentukan siapa yang menang atau kalah di sini. Dalam perkara perdata menyangkut kepemilikan tanah, majelis hakim wajib turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan setempat,” kata Albon usai sidang.

Ia menyebut para pihak bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan penggugat.

Penggugat, Nuzulawati, mengaku menggugat karena merasa tidak pernah menyerahkan, menjual, ataupun meminjamkan lahan tersebut kepada pihak mana pun.

Ia menyatakan tanah itu merupakan harta warisan keluarganya yang berasal dari kakeknya, Umar Digul bin Tunggal, kemudian diwariskan kepada ayahnya, M. Said Umar, sebelum akhirnya menjadi bagian hak waris dirinya.

Menurut Nuzulawati, keluarganya memiliki dokumen berupa surat adat dan surat jual beli yang dijadikan dasar penguasaan tanah. Dokumen asli itu, kata dia, pernah diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Landak untuk proses penerbitan sertifikat, namun prosesnya berulang kali tertunda.

“Kami kaget ketika tiba-tiba terbit sertifikat atas nama Pemda Landak. Siapa yang menjual? Siapa yang mengizinkan? Kalau hak pakai, tentu harus ada izin dari pemilik tanah. Kami merasa tidak pernah memberikan izin itu,” ujarnya.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui proses perkara-perkara sebelumnya yang berkaitan dengan lahan tersebut. Karena merasa memiliki hak pribadi atas tanah itu, ia memilih mengajukan gugatan secara individual.

Kuasa hukum penggugat, Arry Sakurianto, mengatakan sengketa tersebut telah berlangsung sejak 2021 dan sebelumnya sempat diajukan ke peradilan tata usaha negara.

Namun, menurut dia, perkara di PTUN hanya menyangkut aspek administrasi penerbitan sertifikat, sedangkan persoalan kepemilikan secara keperdataan masih melekat pada ahli waris.

“Tujuan kami menggugat di sini adalah mencari dan menggali apa dasar penerbitan sertifikat hak pakai tersebut,” kata Arry.

Ia menilai penerbitan sertifikat hak pakai seharusnya didukung data fisik dan data yuridis yang memadai. Dalam persidangan yang telah berlangsung, menurut dia, dasar-dasar tersebut belum terlihat.

“Untuk menerbitkan sertifikat hak pakai mestinya ada surat penyerahan, surat pernyataan, serta dasar perolehan hak. Sampai sekarang kami mempertanyakan Pemda memperoleh tanah ini dari mana. Ahli waris juga menyatakan tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Arry mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli dalam persidangan mendatang untuk memberikan pandangan mengenai keabsahan penerbitan sertifikat hak pakai apabila tidak didukung data fisik maupun data yuridis yang lengkap.