banner 468x60
Aksara Landak

Pemkab Landak Luncurkan Layanan Panggilan Darurat Medis, Warga Bisa Telfon Pusat Layanan

×

Pemkab Landak Luncurkan Layanan Panggilan Darurat Medis, Warga Bisa Telfon Pusat Layanan

Sebarkan artikel ini

LANDAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak secara resmi meluncurkan layanan Public Safety Center (PSC) 119 atau pusat komando layanan darurat medis. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Landak pada Senin, 10 Agustus 2026.

Peluncuran program strategis ini dipimpin langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan STIKES Yarsi Pontianak, serta Tim AGD 118 Pontianak.

Komitmen Peningkatan Pelayanan Kegawatdaruratan

Dalam sambutannya, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan terbentuknya fasilitas layanan darurat medis ini.

“PSC 119 ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Landak dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kegawatdaruratan yang cepat, tepat, terpadu, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat,” ujar Karolin.

Ia menekankan bahwa dalam situasi darurat, kecepatan dan ketepatan penanganan sangat krusial karena setiap detik sangat menentukan keselamatan jiwa seseorang. PSC 119 dirancang untuk mempercepat respons terhadap berbagai kondisi krisis medis, mulai dari kecelakaan lalu lintas, dampak bencana, hingga serangan penyakit mendadak seperti jantung dan stroke.

Layanan ini juga berfungsi sebagai pusat koordinasi terpadu yang menghubungkan masyarakat, puskesmas, rumah sakit, armada ambulans, hingga pihak Kepolisian.

Terobosan di Tengah Efisiensi Anggaran

Di tengah keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi, Pemkab Landak melakukan sejumlah inovasi agar layanan ini tetap dapat berjalan optimal. Kantor PSC 119 memanfaatkan gedung gudang yang dialihfungsikan secara efisien di area kantor dinas.

Selain itu, Pemkab Landak menyiagakan 16 unit armada ambulans dengan sistem sewa menggunakan alokasi dana APBD Tahun Anggaran 2026.

“Dengan uang yang ada, cukupnya untuk sewa. Kalau beli kita hanya mampu dua atau tiga unit maksimal. Tapi dengan sistem sewa, kita bisa menyediakan 16 armada,” jelas Karolin.

Ia mengapresiasi jajaran Dinas Kesehatan yang mampu berpikir out of the box untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima.

Akses Panggilan via WhatsApp dan Nomor Lokal

Kepala Dinas Kesehatan, PPKB Kabupaten Landak, Susi, menjelaskan bahwa kehadiran PSC 119 merupakan bagian dari penguatan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) di Kabupaten Landak.

Susi mengungkapkan, layanan ini belum dapat terhubung langsung ke panggilan pusat 119 (National Command Center/NCC) karena kendala efisiensi anggaran di tingkat pusat terkait biaya berlangganan (subscription). Sebagai solusinya, Pemkab Landak telah menyiapkan nomor lokal dan layanan WhatsApp mandiri.

Bagi masyarakat Kabupaten Landak yang membutuhkan bantuan medis darurat, dapat menghubungi nomor layanan PSC 119 di: 0813-1882-1119.

Bupati Karolin mengingatkan masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas panggilan darurat ini secara bijaksana dan bertanggung jawab, yakni khusus untuk kondisi kegawatdaruratan medis yang membutuhkan pertolongan segera. Evaluasi berkala juga akan terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan guna menyempurnakan operasional layanan secara berkelanjutan.