Aksaraloka.com, SAMBAS – Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Sambas.
Seorang pria berinisial WS alias W ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sajingan Besar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 722,22 gram.
Barang haram tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang akan melintas di wilayah Sajingan Besar pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Polsek Sajingan Besar langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di kawasan gerbang salah satu masjid di Desa Sanatab.
Namun saat hendak diamankan, pelaku justru melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit milik warga.
Aksi pengejaran berlangsung sekitar 30 menit.
Dalam upaya menghindari penangkapan, pelaku berpindah-pindah lokasi persembunyian dan bahkan sempat menumpang mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya.
Meski berupaya mengelabui petugas, pelarian pelaku akhirnya berakhir. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan WS beserta barang bukti yang dibawanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam berisi dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 722,22 gram.
“Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, tas selempang, dan kantong plastik hitam,” ujar AKP Sadoko.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
AKP Sadoko menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
Polres Sambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.











