banner 468x60
Pontianak

Edi Kamtono Perjuangkan Perumnas IV dan Star Borneo 7 Masuk Wilayah Pontianak

×

Edi Kamtono Perjuangkan Perumnas IV dan Star Borneo 7 Masuk Wilayah Pontianak

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meminta persoalan batas wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota Pontianak.

Dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026), Edi menyampaikan masih terdapat dua kawasan yang status administrasinya menjadi persoalan, yakni Perumnas IV Pontianak Timur dan Perumahan Star Borneo Residence 7 di Kelurahan Saigon.

Menurut Edi, warga Perumnas IV selama ini ber-KTP Kota Pontianak dan memiliki sertifikat yang mencantumkan wilayah Pontianak. Namun, setelah terbit Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, kawasan tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Selain itu, warga Perumahan Star Borneo Residence 7 juga menginginkan seluruh kawasan perumahan masuk ke wilayah Kota Pontianak agar administrasi pemerintahan lebih jelas dan tidak terpecah.

“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” kata Edi.

Ia menambahkan, Pemkot Pontianak telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan berharap Gubernur Kalbar dapat memfasilitasi kesepakatan kedua daerah untuk mengajukan revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan persoalan batas wilayah harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah ketika Undang-Undang Kota Pontianak disahkan.

Ia meminta hasil fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalbar nantinya segera dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dan Komisi II DPR RI agar dapat dikawal hingga tuntas.

“Jangan sampai undang-undangnya sudah menetapkan batas geografis, tetapi Permendagrinya belum menyesuaikan. Ini bisa menjadi masalah,” tegasnya.