banner 468x60
Pontianak

SiLPA Kota Pontianak 2025 Capai Rp138,87 Miliar, Sekda: Tidak Bisa Digunakan Sembarangan

×

SiLPA Kota Pontianak 2025 Capai Rp138,87 Miliar, Sekda: Tidak Bisa Digunakan Sembarangan

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar. Namun, dana tersebut tidak dapat serta-merta digunakan karena sebagian besar telah memiliki peruntukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa pemanfaatan SiLPA bergantung pada komposisi anggaran yang membentuknya. Karena itu, tidak seluruh nilai SiLPA dapat dialokasikan secara bebas.

“Pemanfaatan SiLPA harus dilihat berdasarkan komposisinya. Tidak semuanya bisa langsung digunakan karena ada yang sudah memiliki peruntukan tertentu,” ujarnya usai Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Pontianak, Selasa (30/6/2026).

Menurut Amirullah, sebagian SiLPA berasal dari kegiatan pada tahun anggaran 2025 yang belum selesai sehingga pembayarannya harus dilanjutkan pada tahun 2026. Selain itu, terdapat pula berbagai kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi sehingga turut mengurangi ruang pemanfaatan SiLPA.

“Ada kegiatan-kegiatan di tahun 2025 yang pada saat ini belum selesai dan harus kita bayarkan kembali di 2026. Itu kita alokasikan juga ke dalam SiLPA,” katanya.

Ia menerangkan, dalam struktur APBD, SiLPA dicatat sebagai penerimaan pembiayaan yang selanjutnya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan. Penggunaannya tetap harus melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD.

“Selisih antara pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut terdapat SiLPA sebesar Rp138,87 miliar,” jelasnya.

Pembahasan pemanfaatan SiLPA dilakukan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD sesuai fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan yang dimiliki legislatif.

Amirullah menambahkan, pembahasan SiLPA merupakan bagian dari siklus pengelolaan APBD yang diawali dengan APBD murni, dilanjutkan APBD Perubahan, dan diakhiri dengan Perda Pertanggungjawaban APBD.

“Dalam rangka satu APBD itu ada tiga perda, mulai dari perda murni, perda perubahan, dan perda pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan SiLPA bersifat dinamis karena harus menyesuaikan prioritas pembangunan, kewajiban daerah, serta ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, angka SiLPA yang telah ditetapkan dalam pertanggungjawaban APBD akan menjadi dasar pembahasan pada tahap penyusunan APBD berikutnya.

“Yang jelas angkanya sudah tersaji. Nanti sesuai fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, akan dibahas bersama dalam penyusunan APBD,” pungkasnya.