PONTIANAK – Empat tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) Smart City diberlakukan, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok penyandang disabilitas menilai implementasi konsep kota cerdas di Pontianak masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, terutama terkait aksesibilitas, partisipasi publik, dan pemenuhan hak digital.
Hal itu mengemuka dalam audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Pontianak. Dalam forum tersebut, koalisi menyerahkan Lembar Fakta dan Rekomendasi Kebijakan Perda Smart City Berperspektif Hak Digital yang memuat hasil temuan lapangan sekaligus usulan perbaikan kebijakan.
Koalisi menyoroti adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi sejak program Gerakan Menuju 100 Smart City diluncurkan pemerintah pusat pada 2017 dan ditindaklanjuti melalui Perda Smart City Kota Pontianak pada 2022.
Sejumlah temuan menunjukkan layanan WiFi gratis di ruang publik masih memiliki kualitas konektivitas yang rendah berdasarkan hasil pengujian kecepatan jaringan. Selain itu, cakupan layanan dinilai masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan belum menjangkau masyarakat secara merata.
Tak hanya itu, akses masyarakat terhadap sistem kamera pengawas (CCTV) publik juga disebut masih tertutup sehingga belum memberikan manfaat optimal dalam mendukung transparansi dan keamanan publik.
Perwakilan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) Kalimantan Barat, Dyta, menegaskan bahwa hambatan utama yang dihadapi penyandang disabilitas bukan terletak pada kemampuan individu, melainkan minimnya dukungan infrastruktur.
“Kami bukan tidak memiliki kapabilitas, tetapi fasilitas dan infrastruktur yang ada saat ini belum mendukung kami untuk berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” ujarnya.
Persoalan hak digital juga menjadi perhatian. Arini dari West Deaf Community menilai kesadaran mengenai perlindungan data pribadi dan privasi digital masih rendah, baik di masyarakat maupun di kalangan penyelenggara layanan publik.
“Edukasi terkait privasi data harus diperkuat agar tidak terjadi diskriminasi. Keragaman harus dihormati oleh semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Fredy dari Yayasan Pontianak Plus mengkritik minimnya keterlibatan kelompok rentan dalam proses penyusunan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, partisipasi masyarakat selama ini masih bersifat formalitas dan belum mencapai tingkat partisipasi bermakna (meaningful participation).
“Jangan hanya mengundang kami untuk memenuhi syarat administrasi. Kelompok disabilitas harus dilibatkan sejak awal proses penyusunan kebijakan. Pemerintah tidak akan memahami kebutuhan kami jika kami tidak dilibatkan secara langsung,” tegas Fredy.
Hal serupa disampaikan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pontianak, Eko Sumarsono. Ia menekankan pentingnya penerapan standar aksesibilitas digital, termasuk Web Content Accessibility Guidelines (WCAG), agar layanan dan informasi pemerintah dapat diakses secara setara oleh penyandang disabilitas netra maupun tuli.
“Teknologi saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar. Karena itu, standar aksesibilitas harus diterapkan agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat, bukan hanya penyandang disabilitas,” ujarnya.
Pemkot Akui Masih Banyak Kekurangan
Menanggapi berbagai masukan tersebut, sejumlah OPD Pemkot Pontianak menyampaikan komitmen untuk memperbaiki layanan publik yang lebih inklusif.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pontianak mengungkapkan bahwa situs resmi instansi tersebut kini telah dilengkapi fitur pembaca layar (screen reader) untuk membantu penyandang tunanetra mengakses layanan informasi.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Dukcapil, Yopiei Indra, juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden pengambilan gawai milik penyandang disabilitas tanpa persetujuan saat proses pelayanan administrasi kependudukan.
Diskominfo Kota Pontianak melalui Vivi Salmiarni menyebut pembangunan infrastruktur digital yang ramah disabilitas masih dilakukan secara bertahap. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah penyelenggaraan program “Kelas Sunyi” untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam berkomunikasi dengan penyandang tuli.
Selain itu, pemerintah juga telah memasukkan anggaran penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) dalam kegiatan yang melibatkan kelompok disabilitas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengakui hingga saat ini Pontianak belum memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri. Namun pemerintah telah menerapkan sistem sekolah inklusi di tingkat SD dan SMP serta menyediakan program terapi gratis bagi anak penyandang disabilitas bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan memaparkan sejumlah pembenahan layanan, mulai dari sistem pemanggilan pasien berbasis audio dan visual di rumah sakit hingga pelatihan bahasa isyarat bagi tenaga kesehatan di 23 puskesmas.
Di tingkat nasional, Program Manager SAFEnet, Aseanty Pahlevi, mengungkapkan pihaknya bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun panduan aksesibilitas website berbasis standar WCAG.
Menurutnya, penyediaan fitur aksesibilitas saja tidak cukup tanpa melibatkan penyandang disabilitas dalam proses pengujian dan evaluasi.
“Fitur aksesibilitas harus diuji langsung oleh penyandang disabilitas agar benar-benar menjawab kebutuhan pengguna. Ruang digital yang inklusif hanya bisa terwujud melalui kolaborasi semua pihak,” katanya.
Audiensi ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif sebagai langkah awal memperkuat pembangunan Smart City yang lebih inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada pemenuhan hak digital seluruh warga.

















