PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP menertibkan sejumlah reklame yang menunggak pajak, Kamis (25/6/2026).
Dua billboard yang dibongkar merupakan reklame produk smartphone Vivo dan Teh Botol Sosro.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dijalankan, mulai dari surat peringatan hingga pemanggilan wajib pajak.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian, sehingga dilakukan tindakan penertiban,” ujarnya.
Selain pembongkaran billboard, petugas juga memasang stiker penanda pada sejumlah reklame yang masih menunggak pajak sebagai bentuk peringatan sekaligus informasi kepada masyarakat.
Ruli menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya penegakan aturan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan tegas.
“Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, maka penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Edi menambahkan, pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya. Karena itu, pengawasan terhadap penyelenggara reklame akan terus dilakukan secara berkala tanpa tebang pilih.
“Kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi terciptanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya,” tegasnya.















