Aksaraloka.com, SINGKAWANG – Tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat bersama Satreskrim Polres Singkawang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria berinisial CSL alias A (55) di Singkawang.
Polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai eksekutor dan pemberi perintah.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif sejak 3 hingga 4 Agustus 2026.
“Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku penembakan,” kata Tri.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8) sekitar pukul 07.10 WIB di halaman rumah korban di kawasan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Singkawang.
Berdasarkan laporan polisi, korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tembak di bagian belakang kiri yang menembus dada kiri.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Abdul Aziz, namun dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.
Dalam penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang pria berinisial S (37) yang diduga sebagai eksekutor penembakan.
Setelah menelusuri keberadaannya, polisi akhirnya menangkap S pada Selasa (4/8) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah mertuanya di kawasan Roban, Singkawang Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan penembakan atas perintah seorang pria berinisial TSP alias A,” ujar Tri.
Polisi menyebut TSP diduga merupakan adik kandung korban. Berdasarkan pengakuan tersangka S, ia menerima uang sekitar Rp 90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026 sebagai imbalan untuk menghabisi korban.
“Dugaan sementara, pelaku menerima pembayaran secara bertahap hingga total Rp 90 juta,” ungkap Tri.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova, pakaian yang diduga digunakan pelaku, sebuah tas hitam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka S merupakan residivis kasus pembunuhan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Kasus ini diselidiki dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.












