banner 468x60
Pontianak

Indeks Reformasi Hukum Pontianak Masuk Kategori Istimewa

×

Indeks Reformasi Hukum Pontianak Masuk Kategori Istimewa

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, meraih nilai 98,2 atau kategori AA dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Capaian tersebut menempatkan reformasi hukum di Kota Pontianak dalam kategori istimewa. Penilaian itu mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menata regulasi agar lebih tertib, berkualitas, dan mendukung pelayanan publik.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, reformasi hukum tidak boleh berhenti pada penataan regulasi, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Regulasi yang tertib dan berkualitas akan berdampak pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyulitkan,” ujar Edi.

Berdasarkan penilaian Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, Pemerintah Kota Pontianak memperoleh nilai 98,2 dari skor maksimal 100. Sejumlah variabel bahkan memperoleh nilai maksimal.

Di antaranya koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas regulasi melalui re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan basis data peraturan perundang-undangan.

Menurut Edi, harmonisasi diperlukan untuk memastikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Dengan regulasi yang selaras, kebijakan pemerintah daerah diharapkan lebih mudah diterapkan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang baik. Kalau regulasinya tertata, pelaksanaannya lebih mudah dikawal dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” katanya.

Edi mengatakan, evaluasi regulasi juga perlu dilakukan secara berkala. Aturan yang sudah tidak relevan atau justru memperpanjang proses birokrasi perlu diperbaiki atau dicabut.

Selain itu, penataan basis data peraturan dinilai penting untuk memperkuat keterbukaan informasi hukum. Masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan aparatur dapat lebih mudah mengetahui aturan yang berlaku.

“Informasi hukum harus mudah diakses. Masyarakat berhak mengetahui aturan yang berlaku, baik terkait pelayanan, perizinan, pajak dan retribusi, lingkungan, maupun pembangunan,” ujarnya.

Edi mengapresiasi perangkat daerah dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan serta evaluasi produk hukum daerah.

Ia berharap predikat istimewa tersebut tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Nilai istimewa ini harus kita pertahankan. Yang lebih penting, reformasi hukum harus terasa dalam pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” kata Edi.