Aksaraloka.com, PONTIANAK – Pengacara tersangka kasus dugaan investasi tak berizin, Romi dan Reski, mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak.
Praperadilan itu mempersoalkan dugaan penahanan tidak sah terhadap kedua tersangka setelah proses pelimpahan tahap II.
Kuasa hukum Romi dan Reski, Jekson H Sinaga, mengatakan pihaknya mempersoalkan sejumlah hal dalam proses penahanan yang dilakukan Kejari Pontianak.
“Ada tiga poin dalam keberatan kami di dalam permohonan praperadilan ini,” kata Jekson, Kamis 13 Agustus 2026.
Jekson menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan ke Mabes Polri pada 2022. Surat perintah penyidikan perkara kemudian terbit pada 10 Oktober 2024, disusul penetapan Romi dan Reski sebagai tersangka pada 29 November 2024.
Menurutnya, proses penyidikan hingga dinyatakan selesai berlangsung cukup lama.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan tahap II pada 15 Juli 2026.
“Kurang lebih dari surat perintah penyidikan sampai proses tahap II itu sekitar empat tahun,” ujarnya.
Jekson mengatakan, selama proses penyidikan kedua tersangka tidak ditahan.
Namun, penahanan justru dilakukan ketika perkara masuk tahap penuntutan setelah pelaksanaan tahap II.
“Ketika proses tahap II selesai, penyidikan itu juga dianggap berakhir secara hukum. Semua berkas perkara, barang bukti maupun tersangka dilimpahkan kepada penuntut umum,” katanya.
“Nah, dalam proses penuntutan, khususnya di proses tahap II, ternyata dilakukan penahanan terhadap dua tersangka. Ketika proses penyidikan, tersangka ini tidak ditahan selama proses tersebut, tetapi di tingkat penuntutan dilakukan penahanan,” sambungnya.
Poin keberatan kedua berkaitan dengan alasan penahanan terhadap kliennya. Jekson menyebut surat perintah penahanan menggunakan ketentuan Pasal 100 ayat 5 KUHAP baru.
Dalam surat tersebut, menurut Jekson, terdapat sejumlah alasan penahanan, yakni adanya dugaan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta melakukan atau mengulangi tindak pidana.
Jekson menilai alasan tersebut harus memenuhi parameter yang diatur dalam KUHAP baru.
“Kalau KUHAP yang lama, alasan subjektif penahanan hanya didasarkan kepada kata kekhawatiran. Kekhawatiran ini tidak dijelaskan secara limitatif,” ujarnya.
Namun, menurut dia, KUHAP baru memberikan parameter yang lebih terukur terkait alasan penahanan.
“Dalam KUHAP yang baru ternyata kekhawatiran itu lebih spesifik, lebih limitatif dan lebih terukur. Ada delapan tolak ukur di Pasal 105,” katanya.
Dari delapan parameter tersebut, Jekson menyebut tiga di antaranya digunakan sebagai dasar penahanan Romi.
Dia membantah kliennya memiliki upaya untuk melarikan diri. Menurutnya, Romi dan Reski justru hadir memenuhi proses tahap II meski panggilan disampaikan melalui WhatsApp, bukan surat panggilan resmi.
“Ini satu fakta konkret bahwa mereka sangat kooperatif. Tidak ada upaya untuk melarikan diri. Bahkan dipanggil tanpa surat panggilan resmi pun mereka datang,” ungkapnya.
Jekson mengatakan tangkapan layar percakapan WhatsApp tersebut telah diajukan sebagai bukti dalam persidangan.
Keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pihak pemohon juga disebut menguatkan fakta tersebut.
Jekson juga mempersoalkan alasan penahanan terkait dugaan upaya menghilangkan barang bukti.
Dia menyebut seluruh barang bukti dalam perkara tersebut telah disita dan diserahkan kepada penuntut umum.
“Semua barang bukti itu sudah disita dan sudah diserahkan juga kepada penuntut umum,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga membantah adanya indikasi klienya akan melakukan atau mengulangi tindak pidana.
Menurut Jekson, ahli hukum acara pidana yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan menilai alasan penahanan harus didukung perbuatan konkret.
“Ahli menjelaskan bahwa upaya itu harus dimaknai sebagai perbuatan. Harus bisa ditunjukkan ada perbuatan konkretnya, ada perbuatan permulaannya,” ujarnya.
Dia mencontohkan, salah satu indikator konkret seseorang hendak melarikan diri misalnya dengan memesan tiket pesawat.
Namun, menurut Jekson, hal tersebut tidak ditemukan dalam perkara dua kliennya.
Poin ketiga yang dipersoalkan adalah penahanan terhadap kliennya atas nama Reski. Jekson menyebut Reski ditahan pada 16 Juli sekitar pukul 01.00 WIB tanpa didasarkan surat perintah penahanan.
“Reski ini ternyata ditahan pada tanggal 16 sekitar jam 1 pagi tanpa didasarkan surat perintah,” katanya.
Hal tersebut juga telah dimintakan pendapat kepada ahli hukum acara pidana yang dihadirkan pihak pemohon.
“Menurut ahli hukum acara pidana, memang tidak boleh dilakukan penahanan tanpa surat perintah penahanan,” ujar Jekson.
Saat ini, proses praperadilan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan kesimpulan pada Jumat (14/8/2026).
Sementara putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (18/8/2026), karena Senin (17/8/2026) merupakan hari libur nasional.
Jekson berharap praperadilan tersebut menjadi momentum agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, terlepas kami adalah advokat dari para pemohon, tetapi kami juga bagian dari warga negara Republik Indonesia. Penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum,” tegasnya.
“Kalau KUHAP berbicara secara terukur dan limitatif, maka harus begitu yang dilakukan oleh penegak hukum,” pungkasnya.












