banner 468x60
Sambas

Dua Pria Diduga Keroyok Warga di Rumah Kontrakan Semparuk, Korban Luka di Kepala

×

Dua Pria Diduga Keroyok Warga di Rumah Kontrakan Semparuk, Korban Luka di Kepala

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SAMBAS — Seorang warga berinisial H (35) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria, RN (35) dan UT (44), di sebuah rumah kontrakan di Dusun Semparuk Kuala, Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.10 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri serta pipi dekat telinga sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Suwandi membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama tersebut.

“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Suwandi.

Menurut Suwandi, kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar rumah kontrakan.

Korban kemudian mendengar suara seseorang seperti sedang kesakitan disertai teriakan dari luar kamar.

Setelah suara tersebut berhenti, korban keluar dari kamar dan melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Korban kemudian menutup pintu bagian depan rumah.

Namun, sekitar 20 detik kemudian, pintu rumah diduga digedor dengan keras. Bersamaan dengan itu, terdengar suara teriakan dari luar.

Saat korban membuka pintu, dua pria diduga langsung menghampirinya. Salah seorang dari mereka kemudian menanyakan sesuatu kepada korban.

“Ketika pintu dibuka, terjadi percakapan antara korban dengan dua orang tersebut. Setelah itu, salah satu terlapor diduga memiting korban dari belakang,” jelas Suwandi.

Dalam kondisi tersebut, terlapor lainnya diduga memukul korban sebanyak empat kali dari arah depan.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri serta pipi dekat telinga sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.

Usai kejadian, korban kemudian dibawa oleh salah satu terlapor ke Polsek Semparuk. Petugas yang menerima keduanya selanjutnya melakukan pengamanan dan pemeriksaan.

“Keduanya kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam perkara ini,” ujar Suwandi.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, berupa satu helai singlet berwarna hitam dan satu helai celana pendek berwarna hitam.

“Barang bukti tersebut sudah diamankan dan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara terang,” katanya.

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP.

Suwandi mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan saksi-saksi, termasuk mengumpulkan alat bukti lainnya. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan aksi kekerasan tersebut serta memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang telah diperoleh.