LANDAK — S, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan disertai perampokan terhadap seorang ibu dan anak balitanya di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, menghadapi dua proses hukum sekaligus.
Selain menjalani penyidikan perkara tindak pidana umum terkait kasus pembunuhan berencana, S yang juga diduga menjadi otak utama kasus tersebut, juga dijerat dalam perkara narkotika setelah polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu di rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Yulianus Van Chanel, mengatakan barang bukti narkotika itu ditemukan saat tim Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Landak melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana umum. Personel Satreskrim saat itu mendapat bantuan dari Satresnarkoba Polres Landak.
“Pada proses penggeledahan, ditemukan dua klip narkotika. Proses penggeledahan itu disaksikan langsung oleh tersangka, Ketua RT, serta beberapa warga,” kata Yulianus dalam konferensi pers di Aula BKPM Polres Landak, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut Yulianus, dua klip berisi barang yang diduga narkotika itu ditemukan di kamar milik S.
Karena perkara narkotika dan tindak pidana umum ditangani dalam proses penyidikan yang berbeda, barang bukti tersebut kemudian diserahkan oleh Satreskrim kepada Satresnarkoba Polres Landak bersama dengan tersangka.
Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap S dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan.
Polisi menimbang barang bukti tersebut dengan berat sekitar 1,4 gram.
Hasil pemeriksaan urine di Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan S positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sementara hasil pemeriksaan laboratorium memastikan dua klip barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu.
Berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik Satresnarkoba Polres Landak menjerat S dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 69 KUHP.
Polisi menduga tersangka terlibat dalam perbuatan menerima, membeli, atau menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan I.
“Dengan barang bukti dan alat bukti yang sudah kami miliki, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika,” ujar Yulianus.
Dalam perkara narkotika, S terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ia juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Saat ini, S menjalani penahanan dalam penanganan Satresnarkoba Polres Landak.
Yulianus mengatakan proses hukum terhadap S tetap berjalan secara terpisah. Penyidikan perkara pembunuhan berencana ditangani oleh penyidik tindak pidana umum, sedangkan perkara narkotika ditangani Satresnarkoba.
“Di pidana umum berjalan, di narkoba juga berjalan. Cuma proses penahanannya ada di Satnarkoba,” katanya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari dan Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto.
S sebelumnya menjadi salah satu tersangka dalam kasus kematian seorang ibu dan anak balitanya di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe. Dalam perkara tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana.

















