Aksaraloka.com, PONTIANAK – Api kembali muncul di kawasan pertokoan atau rumah toko (ruko) di Jalan Barito, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat (28/8/2026) malam.
Ruko tersebut sebelumnya dilanda kebakaran pada Rabu (26/8/2026). Dua hari berselang, kobaran api kembali terlihat sekitar pukul 22.40 WIB, kali ini di bagian lantai paling atas salah satu bangunan yang terdampak kebakaran.
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan dari masyarakat, sejumlah petugas pemadam kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi.
“Api kembali muncul di lokasi bekas kebakaran. Petugas pemadam kebakaran langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan pendinginan,” kata Wagitri.
Sejumlah armada pemadam kebakaran turut diterjunkan. Di antaranya Damkar Tanpur, Damkar Mitra Bhakti, Damkar Join Fitra, Damkar Vois, Damkar Merdeka, dan Damkar Kapuas Bhakti Barito.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati api menyala di bagian lantai paling atas bangunan. Proses pemadaman berlangsung sekitar 10 menit hingga kobaran api berhasil dikendalikan.
Petugas kemudian melakukan penyemprotan air untuk proses pendinginan. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada bara maupun titik panas yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Polisi menduga munculnya api berkaitan dengan kemungkinan masih adanya bara atau sumber panas dari kebakaran sebelumnya. Namun, penyebab pasti belum dapat dipastikan.
“Untuk penyebab pastinya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Tidak bisa langsung disimpulkan sebelum ada hasil pemeriksaan di lokasi,” ujar Wagitri.
Seorang Pria Diamankan
Usai proses pemadaman dan pendinginan, petugas menemukan seorang pria berada di sekitar lokasi bekas kebakaran.
Pria berinisial AM (42), warga Jalan Tanjungpura, Gang Bayu 2, Kelurahan Benua Melayu Laut, kemudian diamankan petugas.
AM diduga berada di lokasi untuk mengambil atau memulung barang-barang sisa kebakaran. Petugas membawanya ke Mapolresta Pontianak untuk dimintai keterangan terkait keberadaan serta maksudnya berada di kawasan tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat tidak memasuki kawasan bekas kebakaran maupun mengambil barang-barang yang masih tersisa tanpa izin.
Selain berpotensi mengganggu proses pemeriksaan, bangunan yang terdampak kebakaran juga masih dapat membahayakan keselamatan. Struktur bangunan maupun material di dalamnya belum sepenuhnya dinyatakan aman.
Masyarakat diminta menjauhi lokasi hingga proses pemeriksaan dan penanganan dinyatakan selesai.











