Aksaraloka.com, PONTIANAK — Pemeriksaan mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak dinilai kuasa hukum terdakwa justru menjauh dari substansi perkara.
Kuasa hukum terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono, Herawan Utoro, mempertanyakan arah pemeriksaan JPU yang menurutnya lebih banyak mengorek proses penganggaran, verifikasi proposal hingga penetapan penerima hibah.
Padahal, menurut Herawan, rangkaian proses tersebut tidak berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
“Mereka malah sibuk proses penganggaran yang bukan tanggung jawab daripada kedua terdakwa,” kata Herawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9).
Herawan bahkan menilai JPU seperti menghindari inti dakwaan ketika menghadirkan dan memeriksa saksi di persidangan.
Sebab, kata dia, seharusnya saksi-saksi yang dihadirkan digunakan untuk membuktikan perbuatan konkret yang dituduhkan kepada Ismuni dan Mulyadi.
“Artinya kita melihat bahwa Jaksa menghindari dakwaan karena menghindari saksi. Seharusnya dengan diajukannya saksi-saksi itu, dia harus menanyakan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa,” tegasnya.
Menurut Herawan, pemeriksaan berjam-jam mengenai verifikasi dan evaluasi proposal hibah justru tidak menunjukkan keterkaitan dengan kedua terdakwa.
“Evaluasi, verifikasi proposal, proses penganggaran, proses penetapan penerimaan hibah, itu kan enggak ada hubungan sama kedua terdakwa,” ujarnya.
Begitu pula dengan pertanyaan mengenai pemberian hibah secara terus-menerus. Herawan mempertanyakan apa relevansinya dengan perbuatan kedua terdakwa.
“Termasuk hibah terus-menerus, apa relevansinya sama terdakwa? Kan enggak ada,” katanya.
Dakwaan Harus Jadi Kompas Persidangan
Herawan meminta JPU tidak kehilangan arah dalam membuktikan perkara. Ia menegaskan dakwaan semestinya menjadi “kompas” bagi JPU dalam menggali keterangan para saksi.
“Yang kita desak Jaksa supaya menggunakan dakwaan itu sebagai kompas persidangan. Buktikan apa yang dituduhkan, jangan belok-belok,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pembahasan mengenai pengajuan hibah, rekomendasi hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Herawan, seluruh hal tersebut belum memperlihatkan adanya perbuatan Ismuni dan Mulyadi sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.
“Verifikasi dan evaluasi proposal kan enggak ada hubungan sama kedua terdakwa.
Termasuk pengajuan hibah, masalah rekomendasi, TAPD, kan enggak ada hubungan sama kedua terdakwa,” katanya.
Herawan menilai persoalan utama justru belum terjawab dalam rangkaian persidangan yang telah berjalan, yakni apa sebenarnya perbuatan kedua terdakwa yang hendak dibuktikan JPU.
“Nah itu yang sampai sekarang, Jaksa enggak buktikan perbuatan yang dituduhkan,” tegasnya.
Dari Hulu ke Hilir, Terdakwa Disebut Tak Tersentuh
Herawan mengatakan pemeriksaan saksi selama persidangan seolah membawa perkara dari sisi hulu hingga hilir proses penganggaran hibah.
Namun, menurut dia, benang merah yang menghubungkan seluruh proses tersebut dengan perbuatan Ismuni dan Mulyadi belum terlihat.
“Sejak awal sampai sekarang, dari hulu sampai hilir, tapi enggak pernah bicara perbuatan kedua terdakwa. Enggak tergambar,” ujarnya.
Bahkan, Herawan menilai pemeriksaan JPU terhadap para saksi belum menunjukkan upaya yang cukup untuk menguji secara langsung perbuatan kedua terdakwa.
“Jaksa pertama sudah tuntas, tapi enggak ada nanya perbuatan kedua terdakwa. Dan Jaksa kedua sudah nanya saksi-saksi, belum juga nanya perbuatan kedua terdakwa,” katanya.
Atas dasar itu, Herawan kembali mempertanyakan arah pembuktian perkara tersebut.
“Dia menghindari dakwaan, itu sederhananya. Dan juga memang dakwaannya pun enggak ada kewajiban dan tanggung jawab terhadap apa pun,” pungkasnya.












