PONTIANAK – Perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran yang menjerat STA kini telah memasuki persidangan ke-9 di Pengadilan Negeri Pontianak.
Menjelang putusan, Syarifah Fatimah, ibu kandung Syarifah Meisya Aqila sekaligus pelapor dalam perkara tersebut, mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya belum memperoleh penjelasan secara terbuka.
Salah satunya mengenai status penahanan terdakwa yang hingga persidangan ke-9 disebut belum dilakukan.
Fatimah mengatakan dirinya tidak meminta terdakwa dihukum sebelum adanya putusan pengadilan. Namun, ia meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan terkait status penahanan tersebut.
“Kalau memang tidak dilakukan penahanan, apa dasar hukumnya. Kalau ada penangguhan, siapa yang memberikan dan apa syaratnya,” kata Fatimah, lewat keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Kamis (17/9/2026).
Menurut dia, perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuatnya ke Polda Kalimantan Barat pada 10 Agustus 2023.
Fatimah menyebut selama proses penanganan perkara terjadi beberapa kali pergantian penyidik. Ia juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Propam dan Paminal Polda Kalbar terkait proses penanganan perkara tersebut.
Menurut keterangannya, perkara kemudian berlanjut hingga penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan. Fatimah menyebut berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan pada 30 Juni 2026.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Pontianak dan kini telah memasuki sidang ke-9.
Fatimah mengatakan perkara yang dilaporkannya bukan semata persoalan hubungan keluarga atau pengasuhan anak, tetapi berkaitan dengan data dalam dokumen administrasi kependudukan.
Menurut Fatimah, akta kelahiran anak kandungnya mencantumkan nama STA dan istrinya sebagai orang tua.
Ia mempertanyakan bagaimana data tersebut dapat tercantum dalam dokumen kependudukan resmi.
“Bagaimana data itu bisa masuk ke dalam akta kelahiran? Siapa yang mengajukan, dokumen apa yang digunakan dan bagaimana proses verifikasinya?” ujarnya.
Fatimah menegaskan pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tindak pidana.
Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian data atau dokumen dalam proses penerbitan akta, maka seluruh proses administrasinya perlu dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kebenaran mengenai data dalam akta kelahiran tersebut menjadi bagian dari perkara yang saat ini sedang diuji melalui proses persidangan.
Selain persoalan administrasi kependudukan, Fatimah juga menyoroti dampak perkara tersebut terhadap anaknya.
Ia mengaku anaknya mengalami hambatan dalam pendidikan akibat persoalan administrasi yang terjadi dan harus berpindah dari satu lembaga pendidikan ke lembaga lainnya.
Fatimah juga mengakui pernah terlibat dalam perkara pengrusakan kaca yang kemudian diproses melalui jalur hukum.
Namun, ia meminta persoalan tersebut tidak mengaburkan pokok perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran yang saat ini sedang disidangkan.
“Kaca bisa diganti. Tetapi empat tahun masa pendidikan anak, siapa yang bisa mengembalikan?” ujarnya.
Dalam persidangan, pihak terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menghadirkan bukti maupun saksi sesuai ketentuan hukum.
Karena perkara masih berjalan, kebenaran mengenai tuduhan terhadap terdakwa belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan.
Fatimah mengatakan dirinya juga tidak ingin mendahului putusan majelis hakim.
Ia berharap pengadilan memeriksa perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Saya hanya meminta hukum bekerja. Anak saya punya identitas, punya masa depan dan punya hak untuk mendapatkan kepastian,” katanya.











