banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Pontianak, 77,93 Gram Sabu, K-Pod hingga 169 Ekstasi Disita

×

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Pontianak, 77,93 Gram Sabu, K-Pod hingga 169 Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Satresnarkoba Polresta Pontianak membongkar peredaran narkoba yang melibatkan seorang pria berinisial RD (48). Polisi menyita puluhan gram sabu, ratusan butir ekstasi, hingga berbagai jenis obat dan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan.

“Pada Jumat 18 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa seorang laki-laki berinisial RD akan melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis sabu dan ekstasi,” kata Endang dalam keterangan pers, Kamis 24 September 2026.

Polisi kemudian melakukan pemantauan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat RD melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Pahlawan.

RD kemudian diberhentikan dan digeledah. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah narkotika dan obat keras.

Barang yang ditemukan di antaranya 15 butir ekstasi, 44 butir Happy Five, 64 butir alprazolam, sejumlah serbuk yang diduga ketamin, serta satu K-POD.

Polisi kemudian memeriksa sepeda motor yang digunakan RD. Hasilnya, petugas kembali menemukan narkotika dalam jumlah lebih besar.

Di dalam jok sepeda motor ditemukan 150 butir ekstasi, sabu dengan berat netto masing-masing 3,36 gram dan 32,73 gram, serta 4 butir ekstasi lainnya.

Petugas juga menemukan sabu seberat 2 gram dan tiga butir Happy Five yang disimpan dalam kotak permen.

Dari pengembangan pemeriksaan, RD mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.

Di rumah kontrakan itu, polisi kembali menemukan 39,84 gram sabu. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan penyimpanan narkotika.

Barang tersebut antara lain alat press, timbangan digital, plastik kemasan, plastik klip transparan, sendok stainless, puluhan cartridge POD, serta puluhan botol kosong yang disebut berkaitan dengan ketamine dan liquid vape.

Jika seluruh barang bukti sabu yang disita dijumlahkan, totalnya mencapai 77,93 gram. Polisi juga menyita 169 butir ekstasi, Happy Five, alprazolam, K-POD dan barang lain yang masih dalam proses pemeriksaan.

“Selanjutnya hasil pemeriksaan terhadap saudara RD, semua narkotika yang ditemukan didapat dari seseorang yang dipanggil Kacong, dengan alamat yang tidak diketahui,” ujar Endang.

Polisi Klaim 1.149 Jiwa Terselamatkan

Polresta Pontianak memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah narkotika dikonsumsi sekitar 1.149 jiwa.

Perhitungannya, 77,93 gram sabu dengan asumsi satu gram untuk delapan orang mencapai sekitar 616 jiwa. Kemudian 169 butir ekstasi dengan asumsi satu butir untuk dua orang mencapai sekitar 338 jiwa.

Polisi juga menghitung 15 K-POD sekitar 75 jiwa, 47 Happy Five sekitar 47 jiwa, 64 alprazolam sekitar 64 jiwa, serta 1,94 gram ketamin sekitar sembilan jiwa.

Totalnya diperkirakan mencapai 1.149 jiwa.

RD Terancam Hukuman Berat

Dalam kasus ini, RD dijerat dengan ketentuan pidana narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman yang diterapkan mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar, sesuai pasal yang disangkakan.

RD juga disangkakan dengan ketentuan terkait narkotika golongan II sebagaimana Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.