Aksaraloka com, SAMBAS – Polemik pemeriksaan barang bawaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berujung pada kesepakatan adat bernilai fantastis.
Pihak Bea Cukai Aruk disebut sepakat membayar denda adat sebesar Rp655 juta setelah lima petugasnya dibawa massa ke Kabupaten Bengkayang.
Kesepakatan tersebut menjadi jalan penyelesaian ketegangan antara warga Bengkayang dan pihak Bea Cukai.
Lima petugas yang sebelumnya dibawa dari PLBN Aruk kini telah dipulangkan setelah kedua pihak menyepakati perdamaian melalui mekanisme adat.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo membenarkan tercapainya kesepakatan tersebut.
“Sudah berdamai. Sudah dipulangkan,” kata Sanny kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Sanny menjelaskan, sebagai bagian dari penyelesaian persoalan, kedua pihak juga akan menggelar upacara adat di PLBN Aruk. Namun, jadwal pelaksanaannya belum ditentukan.
“Ada (upacara adat) di Aruk. Tapi belum tahu kapan,” ujarnya.
Sebelumnya, mediasi antara warga dan pihak Bea Cukai berlangsung di Kabupaten Bengkayang pada Senin (2/11/2026) pagi.
Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan pembayaran denda adat sebesar Rp655 juta oleh pihak Bea Cukai.
Nilai denda tersebut menjadi sorotan karena konflik yang awalnya dipicu persoalan pemeriksaan barang bawaan di pintu perbatasan Indonesia-Malaysia itu akhirnya diselesaikan melalui mekanisme adat.
Insiden bermula ketika empat warga negara Indonesia (WNI) hendak menyeberang ke Malaysia melalui PLBN Aruk.
Setelah melewati pemeriksaan imigrasi, mereka diarahkan menjalani pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai.
Namun, setelah seorang warga bernama Michael menjalani pemeriksaan dan tidak ditemukan barang terlarang, tiga warga lainnya justru menolak diperiksa. Mereka memprotes tindakan petugas yang dinilai terlalu keras.
Keempat warga tersebut kemudian membatalkan perjalanan ke Malaysia dan meninggalkan kawasan PLBN Aruk.
Situasi semakin memanas beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 18.30 WIB, massa yang diperkirakan mencapai 100 orang mendatangi PLBN Aruk.
Massa bahkan memasuki Wisma Nusantara untuk mencari petugas Bea Cukai yang sebelumnya terlibat dalam pemeriksaan.
Karena petugas yang dicari tidak ditemukan, lima petugas Bea Cukai yang masih berada di lokasi akhirnya dibawa ke Kabupaten Bengkayang sekitar pukul 19.45 WIB.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo menegaskan, peristiwa tersebut bukan penyanderaan, melainkan upaya membawa petugas untuk dimediasi dengan warga.
“Nggak disandera. Dibawa biar mau dimediasi saja,” tegasnya.
Ia menyebut persoalan tersebut berawal dari kesalahpahaman terkait proses pemeriksaan barang bawaan di kawasan perbatasan.
“Salah paham saja sama Bea Cukai terkait pemeriksaan. Mereka anggap Bea Cukai terlalu keras,” ungkap Sanny.
Adapun lima petugas Bea Cukai yang dibawa massa masing-masing Boy Haris Bambang Purwadi, Reza Rizki Wahyu Pradana, Pillar Pitoyo, Kiki Shihabudin Marshanda, dan Sulistyo Wahyu Tri Atmojo.
Kini, setelah kesepakatan damai tercapai dan denda adat Rp655 juta disepakati, perhatian tertuju pada pelaksanaan upacara adat di PLBN Aruk sebagai bagian dari penyelesaian konflik tersebut.














