banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Suami Istri Kompak Curanmor di Pontianak, Motor Rp15 Juta Dilepas Rp2 Juta, Pelat Dibuang ke Kapuas

×

Suami Istri Kompak Curanmor di Pontianak, Motor Rp15 Juta Dilepas Rp2 Juta, Pelat Dibuang ke Kapuas

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Pasangan suami istri di Pontianak diduga kompak mencuri sepeda motor. Sang istri, DAH alias Dor, disebut menaiki motor hasil curian, sementara suaminya, B alias Bagong, men-step dari belakang.

Aksi pasangan ini akhirnya terhenti setelah polisi menangkap keduanya di rumah keluarganya di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran Mega Perdana Futsal, Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Korban memarkir Honda Beat warna magenta-hitam tahun 2017 dengan nomor polisi KB 6783 OM dalam kondisi tidak dikunci stang.

“Pelaku melihat sepeda motor yang tidak dikunci stang. Kemudian muncul ide untuk mengambil sepeda motor tersebut,” kata Endang dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).

Setelah motor berhasil dibawa kabur, pasangan tersebut kemudian menjualnya kepada seseorang berinisial RY di wilayah Toho, Kabupaten Mempawah.

Motor tersebut disebut dijual hanya dengan harga Rp 2 juta, jauh di bawah kerugian korban yang mencapai sekitar Rp 15 juta.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain.

“Di antaranya tiga kali di parkiran Untan belakang pos polisi dan dua kali di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.

Yang menarik, polisi menyebut pasangan ini memiliki cara tersendiri untuk menghilangkan jejak. Nomor polisi kendaraan hasil curian disebut dibuang ke Sungai Kapuas.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Honda Beat yang dilaporkan hilang, sepeda motor Yamaha Gear warna merah-hitam, sweater hitam bergambar The North Face, fotokopi BPKB dan STNK Honda Beat.

Ditangkap Setelah 3 Bulan Diburu

Polisi menangkap kedua tersangka pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.35 WIB.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak lebih dulu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Informasi keberadaan pasangan tersebut kemudian mengarah ke rumah keluarga mereka di Desa Durian.

Polisi bergerak ke lokasi dan mendapati keduanya berada di rumah tersebut.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” kata Endang.

Polisi menduga motif pencurian berkaitan dengan kondisi ekonomi. Keduanya disebut tidak memiliki pekerjaan dan mencuri untuk mendapatkan uang memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Saat ini penyidik Polresta Pontianak masih melakukan pemberkasan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pontianak.