PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima aspirasi Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Kalbar dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-66, Kamis (24/9/2026).
Aspirasi tersebut disampaikan massa SPI yang berasal dari sejumlah kabupaten, di antaranya Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu. Mereka membawa sejumlah persoalan agraria, mulai dari konflik pertanahan, hak masyarakat adat, pengelolaan lahan, hingga keberadaan izin perusahaan.
Aspirasi diterima Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kalbar Hendra, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, serta jajaran pemerintah provinsi.
Krisantus mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan pertanahan dan masyarakat adat.
Menurut dia, penyelesaian konflik agraria perlu dimulai dari penataan tata ruang yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan pemerintah kabupaten serta kota.
“Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Salah satu yang harus kita benahi adalah tata ruang, karena banyak persoalan dan konflik agraria berawal dari tata ruang yang belum rapi,” kata Krisantus.
Ia menilai penyusunan tata ruang tidak cukup dilakukan secara administratif dari tingkat provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota perlu dilibatkan karena lebih mengetahui kondisi wilayah masing-masing.
“Karena itu, tata ruang harus dilakukan secara bottom up. Pemerintah kabupaten dan kota harus dilibatkan karena mereka mengetahui kondisi wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Krisantus mengatakan penetapan fungsi kawasan juga harus mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan. Menurut dia, ketidaksesuaian antara dokumen tata ruang dan kondisi faktual berpotensi memicu konflik.
“Jangan sampai tata ruang hanya disusun di atas meja. Di sini ditetapkan HGU, di sana hutan lindung, di tempat lain HPL, tetapi kondisi masyarakat di lapangan tidak diperhatikan. Kalau seperti itu, potensi konflik akan terus muncul,” katanya.
Ia pun mendorong Pemprov Kalbar bersama ATR/BPN melakukan peninjauan langsung terhadap persoalan agraria yang disampaikan masyarakat.
“Tadi saya sudah menyampaikan kepada Kepala BPN, mari kita bekerja sama untuk merapikan tata ruang di Kalbar. Kita harus melihat langsung persoalan yang ada di lapangan dan melakukan investigasi terhadap kondisi yang sebenarnya,” ucapnya.
Selain tata ruang dan hak atas lahan, Krisantus menyoroti perlunya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, termasuk hak ulayat.
Ia mengatakan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat perlu didorong melalui mekanisme pembahasan yang berlaku.
“Perda masyarakat adat itu untuk seluruh suku yang ada di Provinsi Kalbar. Tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat,” katanya.
Krisantus menambahkan, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, ATR/BPN, masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
“Pemerintah Provinsi tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus duduk bersama, turun ke lapangan dan melihat persoalan berdasarkan data serta kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
Tuntutan SPI
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi mengatakan penyampaian aspirasi dilakukan untuk menyuarakan persoalan yang masih dihadapi petani dan masyarakat adat di Kalimantan Barat.
Sejumlah persoalan yang disampaikan antara lain konflik pertanahan, persoalan lahan masyarakat, dugaan perampasan lahan, serta kekhawatiran terhadap kriminalisasi petani.
“Dalam peringatan Hari Tani Nasional ke-66 ini, kami turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut keadilan bagi para petani dan masyarakat adat di Kalbar. Kami berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” katanya.
SPI Kalbar juga menyerahkan sejumlah persoalan agraria di Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selain itu, SPI mendorong penyelesaian konflik lahan, penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pelibatan SPI dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), penyusunan regulasi reforma agraria, serta penanganan persoalan lingkungan dan karhutla yang berkaitan dengan lahan perusahaan.
Aksi berlangsung tertib. Pada akhir kegiatan, perwakilan SPI menyerahkan berkas aspirasi kepada pemerintah dan instansi terkait. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai tanda diterimanya dokumen aspirasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

















