banner 468x60
Info Ketapang

Dua Terduga Bandar Sabu di Sandai Ditangkap, Polisi Sita 379,91 Gram

×

Dua Terduga Bandar Sabu di Sandai Ditangkap, Polisi Sita 379,91 Gram

Sebarkan artikel ini

KETAPANG — Polres Ketapang menangkap dua terduga bandar sabu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 379,91 gram sabu yang dikemas dalam 46 kantong klip.

Kedua tersangka, J (42) dan DD (27), ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (21/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Ketapang.

“Sebagai Kapolres baru di Ketapang, saya harus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dari hulu hingga hilir. Bukan sekadar penegakan hukum, tetapi memutus rantai peredaran demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda,” kata Putra.

Dari tersangka J, polisi menyita 24 kantong klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 368,94 gram brutto. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar, serta uang tunai Rp3,2 juta yang diduga hasil penjualan.

Sementara dari DD, polisi menemukan 22 kantong klip sabu dengan berat 10,97 gram brutto. Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, bong, dan uang tunai Rp300.000.

Dengan demikian, total sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 379,91 gram brutto.

Polisi menyebut pemeriksaan awal terhadap barang bukti menunjukkan keduanya diduga kuat berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sandai. Hasil pengujian sampel di Bidlabfor Polda Kalbar juga memastikan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina.

Putra mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok yang berada di atas kedua tersangka.

“Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, J dan DD ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putra mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.

“Polres Ketapang akan terus memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat,” katanya.