banner 468x60
Info Ketapang

Bandar Sabu di Ketapang Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp112 Juta Hasil Penjualan

×

Bandar Sabu di Ketapang Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp112 Juta Hasil Penjualan

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Polres Ketapang menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial BH alias Amok (45) di kediamannya di Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 47 paket sabu dengan berat total 18,15 gram bruto. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp112,32 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, timbangan digital, dan sejumlah telepon genggam.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Sampit.

Saat didatangi petugas, Amok sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di atas plafon rumah tetangganya. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil menemukannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu yang ditemukan di kamarnya merupakan miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan Amok positif mengandung metamfetamin.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial YD. Polisi telah menetapkan YD sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

Putra mengatakan, penangkapan tersebut menjadi keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi jajarannya. Sebab, sebagian sabu yang dijual tersangka diduga telah lebih dahulu beredar di tengah masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang, yang tercermin dari uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita,” ujarnya.

Menurut dia, peredaran narkoba tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu tindak kejahatan lain dan merusak kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Ketapang.

Karena itu, ia mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama memperkuat upaya pemberantasan narkoba.

Putra juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau kerabat yang terindikasi menjadi pengguna narkoba agar dapat memperoleh penanganan dan rehabilitasi lebih awal.

“Jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat,” imbaunya.

Atas perbuatannya, Amok dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu YD yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.