banner 468x60
Hukum dan Kriminal

DPO Aksi Penjarahan Ruko Bekas Kebakaran di Tanjungpura Pontianak Ditangkap

×

DPO Aksi Penjarahan Ruko Bekas Kebakaran di Tanjungpura Pontianak Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK — Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib pemilik ruko di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

Bangunan miliknya lebih dulu dilalap api. Setelah kebakaran berlalu, barang-barang yang masih tersisa justru diduga menjadi sasaran aksi pencurian.

Ironisnya, aksi tersebut bukan dilakukan sekali. Polisi menyebut pencurian berlangsung berulang selama kurang lebih satu bulan.

Tim Macan Selatan dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan akhirnya membongkar komplotan tersebut.

Satu orang yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Wagitri, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban setelah mengetahui sejumlah barang miliknya raib dari ruko bekas terbakar.

Peristiwa kebakaran sendiri terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Namun, setelah api padam, persoalan ternyata belum selesai.

Sejumlah orang diduga masuk ke dalam bangunan bekas kebakaran tersebut dan mengambil berbagai barang milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang cukup beragam. Mulai dari rolling gate, genset, mesin kelapa, mesin bumbu, besi pagar, peralatan makan, kayu belian, wastafel aluminium, pintu kayu, kulkas, atap seng hingga meteran air dan listrik.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Rabu, 23 September 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan kemudian melapor ke Mapolsek Pontianak Selatan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/67/IX/2026/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat tertanggal 25 September 2026.

Lima orang sebelumnya telah diamankan pada 25 September 2026. Kelimanya kini telah ditahan di Rutan Polsek Pontianak Selatan.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi terus memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Hasilnya, seorang pria yang sebelumnya berstatus DPO berhasil diamankan pada 2 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama lima orang lainnya yang telah lebih dahulu ditahan.

Tak hanya mengamankan orang, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Di antaranya satu batang kayu balok jenis belian sepanjang satu meter, 10 batang papan kayu belian sepanjang satu meter, satu linggis, dua palu bergagang kayu, satu palu beton, satu gergaji kayu dan satu gergaji besi.

Namun, pekerjaan polisi masih belum beres. Sebab, sejumlah barang yang diduga hasil pencurian disebut telah dijual kepada seseorang yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Barang tersebut masuk dalam daftar pencarian barang (DPB), yakni satu rolling gate, empat pintu kayu dan dua besi teralis.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aliran barang hasil pencurian sekaligus mencari pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Terhadap terduga pelaku, polisi mempersangkakan UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa setelah api melahap sebuah bangunan, bukan berarti semua orang kehilangan kesempatan untuk berbuat jahat.

Barang yang masih tersisa pun ternyata bisa menjadi sasaran.