banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Hadapi Dampak Asap, Pemprov Kalbar Pangkas Durasi Belajar Jadi 35 Menit

×

Hadapi Dampak Asap, Pemprov Kalbar Pangkas Durasi Belajar Jadi 35 Menit

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi udara yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 400.3/536/DIKBUD-C tertanggal 25 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Tatap Muka/Luring, Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatur sejumlah pembatasan bagi SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta.

Salah satu ketentuannya adalah durasi pembelajaran yang dipangkas menjadi 35 menit untuk setiap satu jam pelajaran.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak kualitas udara yang memburuk akibat asap karhutla.

Selain membatasi durasi belajar, satuan pendidikan diminta meniadakan seluruh aktivitas pembelajaran maupun kegiatan peserta didik di luar ruangan.

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan juga diwajibkan menggunakan masker kesehatan selama berada di lingkungan sekolah maupun saat proses pembelajaran berlangsung.

Sekolah juga harus memastikan kesiapsiagaan pertolongan pertama dan penanganan awal apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, terutama gangguan pernapasan akibat paparan asap.

Evaluasi Kualitas Udara Setiap Hari

Pemprov Kalbar juga meminta sekolah mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka setiap hari dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di lingkungan masing-masing.

Dalam surat tersebut, sekolah diminta melakukan pemantauan dan evaluasi harian sebelum menentukan pola pembelajaran yang akan diterapkan.

Apabila kualitas udara memburuk hingga mencapai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas 200, satuan pendidikan dapat menghentikan pembelajaran tatap muka dan memulangkan peserta didik.

Jika kondisi udara pada hari berikutnya masih belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, kegiatan belajar dilaksanakan melalui Belajar dari Rumah (BDR) atau secara daring.

Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pembelajaran setiap hari kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

Laporan tersebut mencakup status pelaksanaan pembelajaran, baik secara tatap muka maupun BDR/daring.

Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Kalbar tetap membuka opsi pembelajaran tatap muka, tetapi pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara. Kebijakan ini juga memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menghentikan pembelajaran tatap muka ketika kondisi udara dinilai tidak aman bagi peserta didik.