Aksaraloka.com, SAMBAS — Peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat di K 11,67 kilogram sabu dengan perkiraan nilai ekonomabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Sebanyaki Rp11,67 miliar disita dalam operasi gabungan Satresnarkoba Polres Sambas dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sambas. Dua pria berinisial R (28) dan H (23) turut diamankan.
Pengungkapan ini mengungkap modus distribusi narkotika menggunakan jasa kurir dan sistem ranjau, yakni pola transaksi dengan memutus mata rantai komunikasi antara pengirim, kurir, dan penerima untuk menghindari pelacakan aparat.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, didampingi Kasat Narkoba Polres Sambas IPTU Edy Sutrisno dan Kepala BNNK Sambas Abdul Mutholib.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas hingga mengarah pada penangkapan para tersangka.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda.
Tersangka R lebih dahulu ditangkap di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap H di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita 11 bungkus teh hijau bermerek “CHINESE OF TEA” yang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 11.670 gram atau 11,67 kilogram.
Modus Kurir dan Sistem Ranjau untuk Mengelabui Petugas
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo menjelaskan, jaringan tersebut menggunakan metode distribusi yang dirancang untuk menyulitkan aparat mengungkap hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
“Modus yang digunakan adalah jasa kurir dan sistem ranjau dengan jaringan serta distribusi yang terputus. Pola ini dilakukan untuk menghindari transaksi diketahui masyarakat maupun petugas,” kata Sanny.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan Satresnarkoba Polres Sambas bersama BNNK Sambas.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan terkait rencana masuknya narkotika dan transaksi peredarannya hingga dilakukan penangkapan terhadap para tersangka,” ujarnya.
Sanny menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Sambas sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sabu Berpotensi Disalahgunakan 93 Ribu Orang
Selain menyita 11,67 kilogram sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu tas ransel, satu unit iPhone 15 Pro, dua unit telepon seluler, satu sepeda motor Yamaha NMAX 155, satu mobil Mitsubishi Xpander Cross, sejumlah kunci kendaraan, serta uang tunai Rp354 ribu.
Berdasarkan perkiraan kepolisian, sabu yang berhasil diamankan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 93.360 orang. Sementara nilai ekonomis barang haram itu diperkirakan mencapai Rp11,67 miliar.
Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi dampak peredaran narkotika yang berhasil digagalkan dalam pengungkapan kasus ini.
Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (28), warga Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, dan H (23), warga Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Saat ini, keduanya ditahan di Markas Komando Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi peredaran narkotika. Informasi awal dari warga menjadi pintu masuk bagi polisi dan BNNK Sambas untuk mengungkap distribusi sabu dalam jumlah besar di wilayah tersebut.











