banner 468x60
Info Ketapang

Antrean BBM Mengular, Bupati Ketapang Minta ASN Telat Kerja Tak Langsung Disanksi

×

Antrean BBM Mengular, Bupati Ketapang Minta ASN Telat Kerja Tak Langsung Disanksi

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Bupati Ketapang Alexander Wilyo meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlambat masuk kerja akibat kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).

Imbauan itu disampaikan menyusul antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang mengganggu mobilitas masyarakat, termasuk pegawai pemerintah.

Alexander meminta pimpinan OPD mempertimbangkan kondisi di lapangan sebelum memberikan sanksi atau memotong gaji pegawai yang terlambat karena mengantre BBM.

“Jika ada pegawai yang terlambat karena kesulitan mendapatkan BBM, jangan langsung diberikan sanksi. Kita harus melihat situasi dan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.

Meski demikian, Alexander menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan disiplin kerja. Pimpinan OPD tetap diminta mengawasi kehadiran pegawai dan memeriksa alasan keterlambatan secara objektif.

“Kedisiplinan tetap penting, tetapi saya berharap pimpinan OPD mengedepankan kebijaksanaan. Jangan sampai pegawai dirugikan akibat kondisi di luar kendali mereka,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan antrean BBM tidak dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban bekerja.

“Kita juga tidak menoleransi pegawai yang sengaja terlambat atau tidak masuk dengan dalih antre BBM, tetapi faktanya tidak benar,” tegasnya.

Alexander berharap seluruh ASN tetap menjalankan tugas dan menjaga kualitas pelayanan publik di tengah kesulitan mendapatkan BBM yang terjadi di Kabupaten Ketapang.

Ia menekankan, kebijaksanaan dalam menyikapi keterlambatan perlu berjalan beriringan dengan pengawasan agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap optimal.