Aksaraloka.com, PONTIANAK – Antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan.
Di tengah keluhan masyarakat, Polda Kalbar mengungkap 12 kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dalam kurun waktu 1–20 Oktober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengungkapkan, dari belasan kasus tersebut, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini dilakukan melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama jajaran kepolisian resor (Polres).
“Periode 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2026, jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 12 kasus, dengan rincian dua kasus ditangani Subdit Tipidter dan 10 kasus ditangani Polres jajaran,” ungkap Burhanudin.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 20 liter solar, 8.114 liter Pertalite atau sekitar 8,1 kiloliter, sejumlah kendaraan roda empat, tiga unit telepon genggam, 13 lembar barcode, serta 50 tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Burhanudin menjelaskan, salah satu modus yang ditemukan adalah memodifikasi kendaraan roda empat agar mampu menampung BBM melebihi kapasitas standar.
Kendaraan tersebut diduga diubah atau ditambahkan ruang penampungan pada bagian tertentu untuk mengangkut BBM dalam jumlah lebih besar daripada kapasitas normalnya.
Modus lainnya adalah membeli BBM secara berulang di SPBU dengan menggunakan banyak jeriken.
Praktik semacam ini menjadi perhatian karena pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar dan berulang dapat mengganggu penyaluran apabila dilakukan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Di tengah antrean panjang yang dikeluhkan masyarakat, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan.
Namun, pengungkapan kasus juga perlu dibarengi penelusuran menyeluruh terhadap rantai distribusi, termasuk pola pembelian berulang, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi, serta kepatuhan pengelola SPBU terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Di sisi lain, Burhanudin mengungkapkan, antrean panjang di sejumlah SPBU wilayah hukum Polres Ketapang tidak semata-mata dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan BBM.
Berdasarkan komunikasi dengan pihak Pertamina, salah satu faktor yang menyebabkan antrean adalah keterlambatan pengiriman BBM akibat terganggunya jadwal distribusi kapal tanker.
Selain itu, kenaikan harga Pertamax disebut turut mendorong sebagian masyarakat beralih menggunakan Pertalite sehingga meningkatkan permintaan terhadap BBM tersebut.
Untuk mengatasi kondisi itu, Pertamina bersama kepolisian dan pihak terkait melakukan sejumlah langkah, di antaranya memasok BBM dari wilayah lain serta menambah armada pengangkutan melalui jalur darat.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan antrean BBM perlu dilihat secara menyeluruh.
Selain penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan, kelancaran distribusi dan kecukupan pasokan juga menjadi faktor penting dalam menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Polda Kalbar menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penindakan ini diharapkan dapat mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi.
Di tengah antrean yang mengular, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM tersedia sesuai kebutuhan.
Karena itu, pemberantasan penyalahgunaan harus berjalan beriringan dengan pengawasan distribusi dan transparansi pasokan, agar persoalan BBM tidak terus berulang dan masyarakat kecil tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.











