AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kalimantan Barat mendesak pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab atas dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang memuat tujuh tuntutan, mulai dari penyediaan layanan kesehatan gratis, kompensasi bagi warga terdampak, evaluasi izin perkebunan, hingga transparansi penanganan perkara karhutla.
Koordinator Wilayah BEM SI Kalbar, Fadil Maulana, menyatakan bahwa dampak karhutla tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih serta pelayanan kesehatan.
Dalam pernyataan tertanggal Jumat (23/10/2026), BEM SI Kalbar menyebut masyarakat menghadapi ancaman gangguan kesehatan akibat kabut asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
Organisasi mahasiswa tersebut mengutip angka 165.727 kasus atau penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang disebut bersumber dari data Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kalbar.
Namun, periode pencatatan dan rincian data tersebut belum dijelaskan dalam pernyataan yang disampaikan.
BEM SI Kalbar juga menyoroti dugaan dampak pencemaran sumber air terhadap kesehatan masyarakat, termasuk risiko penyakit diare dan gangguan kulit.
Atas kondisi tersebut, mahasiswa meminta Pemerintah Provinsi Kalbar dan dinas kesehatan menyediakan posko pelayanan kesehatan gratis, fasilitas oksigen, obat-obatan, serta pasokan air bersih bagi masyarakat yang membutuhkan.
Desak Kompensasi Kesehatan dari Perusahaan
Selain menuntut pelayanan kesehatan, BEM SI Kalbar meminta perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla menanggung biaya pemulihan dan dampak kesehatan yang dialami masyarakat.
Mereka juga mendesak pemerintah mengevaluasi izin perkebunan sawit, khususnya pada kawasan yang dinilai berisiko mengalami kebakaran berulang akibat perubahan kondisi lahan gambut.
BEM SI Kalbar turut menyoroti penanganan perkara karhutla yang melibatkan perusahaan.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut mengutip angka 101 perkara karhutla yang disebut telah diproses kepolisian, dengan 33 perkara diklaim berkaitan dengan korporasi.
Mereka juga menyebut sembilan perusahaan telah menerima sanksi dari aparat penegakan hukum lingkungan.
Angka dan status perkara tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada instansi berwenang, termasuk untuk memastikan apakah perusahaan yang disebut merupakan pihak terlapor, sedang diperiksa, atau telah dinyatakan bertanggung jawab melalui proses hukum.
BEM SI Kalbar meminta kepolisian dan kementerian terkait membuka informasi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan keterbukaan informasi publik.
Tagih Transparansi Anggaran
Tuntutan lainnya berkaitan dengan keterbukaan penggunaan anggaran penanganan karhutla.
BEM SI Kalbar mendesak agar alokasi dan realisasi anggaran penanggulangan kebakaran serta perlindungan kesehatan masyarakat dapat diakses publik dan diaudit oleh lembaga yang berwenang.
Mereka juga meminta peningkatan sarana pemadaman, termasuk armada darat, pompa air, pengelolaan tata air gambut, serta dukungan pemadaman udara untuk wilayah yang sulit dijangkau.
Pada tuntutan terakhir, BEM SI Kalbar mendesak pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional.
Menurut organisasi tersebut, langkah penanganan yang lebih luas diperlukan untuk memprioritaskan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Fadil menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan karhutla dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.











