Aksaraloka.com, PONTIANAK– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak mendesak Presiden Republik Indonesia segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional.
Tak hanya itu, PMKRI juga meminta Presiden mencopot Menteri Kehutanan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan karhutla yang dinilai membutuhkan langkah konkret dan menyeluruh.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Pontianak, Joshierai Omutn PG, mengatakan pemerintah harus segera mengambil langkah serius untuk mengatasi karhutla yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan indikator penetapan status bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Kalimantan bukan wilayah yang boleh dibiarkan terus-menerus terbakar. Pemerintah harus segera mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan api, membuka layanan kesehatan gratis untuk warga terdampak, memastikan distribusi masker dan kebutuhan dasar, serta menindak tegas pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama,” tegas Joshierai.
PMKRI menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api.
Pemerintah juga harus memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak, menjamin akses layanan kesehatan, serta melakukan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan masyarakat berhak mendapatkan udara bersih, perlindungan kesehatan, dan lingkungan hidup yang aman.
Desak Transparansi Anggaran Karhutla
Selain menuntut penetapan status bencana nasional, PMKRI Cabang Pontianak meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai anggaran penanganan karhutla, terutama untuk wilayah Kalimantan Barat.
Transparansi yang diminta mencakup besaran anggaran, sumber pendanaan, alokasi program, pelaksanaan kegiatan, hingga hasil penggunaan dana.
Menurut PMKRI, keterbukaan anggaran diperlukan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memastikan dana penanganan karhutla benar-benar digunakan untuk kepentingan warga terdampak.
PMKRI juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara serius dugaan pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi.
Perusahaan yang terbukti melanggar hukum harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi pidana, denda, pencabutan izin, dan kewajiban pemulihan lingkungan apabila memenuhi dasar hukum yang dipersyaratkan.
Penegakan hukum, lanjut PMKRI, tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan.
Aparat juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang memberikan perintah, membiarkan terjadinya pembakaran, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan.
Presiden Diminta Evaluasi Penanganan Karhutla
PMKRI Cabang Pontianak menegaskan Presiden harus memastikan seluruh upaya penanganan karhutla berjalan efektif sekaligus meminta pertanggungjawaban pejabat terkait sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Desakan pencopotan Menteri Kehutanan menjadi bagian dari tuntutan organisasi tersebut terhadap evaluasi penanganan karhutla di Kalimantan.
Bagi PMKRI, masyarakat membutuhkan perlindungan nyata, keterbukaan penggunaan anggaran, serta penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Presiden harus segera memastikan langkah-langkah tersebut berjalan dan meminta pertanggungjawaban pejabat yang gagal menjalankan tugasnya,” demikian tuntutan PMKRI Cabang Pontianak.
PMKRI berharap pemerintah tidak berhenti pada pernyataan, tetapi menghadirkan tindakan terukur untuk melindungi masyarakat dan memulihkan lingkungan yang terdampak kebakaran.











