banner 468x60
Pontianak

Satarudin Tegaskan Pembentukan PKK RT/RW Bukan Syarat Pencairan Dana Operasional

×

Satarudin Tegaskan Pembentukan PKK RT/RW Bukan Syarat Pencairan Dana Operasional

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, meluruskan simpang siur informasi mengenai pencairan dana operasional RT/RW. Ia menegaskan, pembentukan PKK RT/RW dan kelompok Dasawisma bukan persyaratan administratif pencairan dana tersebut.

Menurut Satarudin, pembentukan PKK RT/RW dan kelompok Dasawisma merupakan instrumen pendukung pemberdayaan masyarakat sekaligus evaluasi kinerja di lingkungan setempat. Namun, hal itu harus dibedakan dari persyaratan administrasi yang menjadi dasar pencairan dana operasional maupun insentif ketua RT/RW.

“Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang simpang siur. Kita harus membedakan antara instrumen evaluasi kinerja dengan persyaratan administrasi pencairan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda,” ujarnya, Jumat (30/10).

Ia menjelaskan, persyaratan administrasi pencairan pada prinsipnya mencakup Surat Keputusan (SK) kepengurusan RT/RW, nomor rekening bank, kesesuaian data pengurus, serta kelengkapan dokumen administrasi lainnya.

Satarudin menyebut, mekanisme pemberian dana operasional maupun insentif RT/RW memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Pontianak Tahun 2026 tentang Standar Biaya.

Karena itu, ia mengingatkan agar pencairan dana tidak dihentikan atau ditunda tanpa alasan yang jelas dan dasar aturan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada kekurangan administrasi, sampaikan secara jelas kepada pengurus RT/RW agar bisa segera dilengkapi. Tetapi jangan sampai pencairan dihentikan begitu saja tanpa dasar aturan yang jelas,” tegasnya.

Satarudin berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui perangkat daerah terkait dan pihak kelurahan memberikan penjelasan yang seragam mengenai mekanisme pencairan dana operasional RT/RW. Kepastian informasi dinilai penting agar para ketua RT/RW tidak kebingungan menghadapi perbedaan penjelasan maupun persyaratan yang berubah-ubah.

Menurutnya, RT/RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kepastian mekanisme pencairan dana operasional dan insentif diperlukan agar pelaksanaan tugas serta pelayanan di lingkungan masyarakat dapat berjalan optimal.