banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Penjual Kupon Putih di Desa Bengkarek Sungai Ambawang Dicokok Polisi

×

Penjual Kupon Putih di Desa Bengkarek Sungai Ambawang Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-NW (53), warga Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran membuka lapak judi togel atau menjual kupon putih. Penangkapan pelaku berlangsung pada, Kamis 1 September 2022 lalu.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan warga, jika ada seseorang yang menjual kupon putih di rumahnya di Desa Bengkarek, Kecamatan Sungai Ambawang.

Berdasarkan laporan itu lanjut Ade, anggota Reskrim Polsek Sungai Ambawang  melakukan penyelidikan dilokasi yang diinformasikan. “Setelah dilakukan, penyelidikan Kamis 1 September sekitar pukul 14.00 Wib pelaku NW, berhasil ditangkap,” kata Ade, Minggu (4/09/2022).

Ade menjelaskan, dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit telepon genggam berisi pesanan nomor togel, tiga lembar kertas berisi rekapan nomor togel, tiga lembar rumusan nomor, dua lembar teropong nomor togel dan satu unit kalkulator.

“Pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” pungkas Ade. (hyd)